Jakarta,CakraNEWS.ID- Sidang perbuatan melawan hukum, terkait Laporan Polisi sengketa pengelolaan lahan bertahap, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis (3/12/2020).
Persidangan yang telah berlangsung pada tahap ke-7 gugatan perdata, menghadirkan Wiwik Tri Sugihanto selaku penggugat melalui Advokad yang beralamat di Jl. Bunga II Blok E, nomor 369 Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dan Badan Pertanahan Negeri (BPN) Semarang selaku tergugat II, Kanit Reskrim Polsek Genuk selaku tergugat III dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) selaku tergugat IV.
Sidang perdata yang berlangsung di PN Semarang, dipimpin oleh Hakim Ketua, H Bakri,SH, M. Hum didampingi Hakim Anggota I, Casmaya S.H,M.H, Hakim anggota II, Aloysius P. Bayu A, S.H, M.Hum, panitera pengganti Arief Mustakim,SH.
Selaku tergugat hukum, dalam sidang kasus perdata yang berlangsung di PN Semarang, Kompolnas diwakili oleh, Yosef Gaspar M da Costa, S.H, staf Hukum Bagian Hukum,informasi dan Komunikasi set Kompolnas, Briptu Bimo Adi Priamboro, S.H, staf Humpro bagian Hukum, Informasi dan Komunikasi set Kompolnas dan Asep Hendri, S.Kom, staf Humpro bagian Hukum, informasi dan Komunikasi set Kompolnas, berdasarkan Surat Tugas Kaset Kompolnas nomor: 156/Set. Kompolnas/ Xl/2020, tanggal 27 November 2020.
Sebelum dinaikan ke tahapan persidangan, alur penangnan kasus perdata yang ditangani Unit Reskrim Polsek Genuk Polres Semarang yang telah menerima terkait laporan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan bertahap sesuai penjualan kapling berjumlah 17 dari tahun 2012.
Namun sampai saat ini diakui sudah digunakan hutang ke BPR mandiri Artha Abadi (BPR MAA) dan menurut penggugat didiamkan prosesnya dengan relas panggilan sidang PN Semarang No: 249/Pdt.G/2020/PN. Smg tanggal 13 Agustus 2020, perihal untuk menghadiri sidang di Pengadilan Semarang. (CNI-01)