Ambon,Cakra NEWS- Upaya menjadikan Kota Ambon, menjadi Kota tertib berlalulintas dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dengan mencanakan program kampung tertib lalulintas.
Program kampung tertib lalulintas yang akan dilakukan oleh Satlantas Polres Ambon, di beberapa daerah di Kota Ambon, berupa pengenalan rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran-pelanggaran hukum yang sering terjadi di jalan.
Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Fiat Ari Suhada,S.IK, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Senin (26/11/2018) menjelaskan, pencanangan program kampung tertib lalulintas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ambon sebagai langkah pencegahan dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalulintas di Kota Ambon.
“Sebagai project awal pencanangan kampung sadar berlalulintas, Satlantas Polres Ambon, melakukan sosialisasi pengenalan rambu-rambu lalu lintas, serta pengenalan pentingnya edukasi tertib berlalu lintas dari keluarga kepada masyarakat di daerah Pohon Pule. Hal ini dilakukan oleh Satlantas Polres Ambon, mengingat Fatalitas korban meninggal di Indonesia urutan kedua penyebabnya adalah kecelakaan lalulintas di jalan.” tutur Fiat.
Perwira pertama polri berpangkat dua balok emas, menjelaskan selain di daerah pohon pule, Satlantas juga akan terus intens melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas kepada warga masyarakat dibeberapa wilayah di Kota Ambon, sudah tentunya perlu adanya dukungan dari Pemerintah Kota Ambon.
” Usai melakukan sosialisasi aturan dan rambu-rambu lalulintas kepada masyarakat yang ada wilayah Kota Ambon, serta dukungan dari Pemerintah Kota Ambon, sudah tentunya Satlantas Polres Ambon bersama Pemkot akan mendeklarasikan kampung tertib berlalu lintas. Sudah tentunya dengan adanya kampung tertib berlalu lintas di Kota Ambon,masyarakat Kota Ambon akan selalu mengingatkan keluarga, kerabat dan orang lain untuk tertib berlalu lintas yang baik di jalan,”Ungkapnya.
Dikatakanya, pencanangan kampong tertib berlalu lintas di Kota Ambon, dilakukan oleh Satlantas Polres Ambon berupa pemasangan rambu-rambu lalulintas seperti, rambu lalu lintas tanda larangan, rambu lalu lintas tanda perhatian,rambu lalu lintas tanda peringatan disetiap gang-gang rumah di beberapadaerah di dalam Kota Ambon. Selain melakukan pemasangan rambu-rambu lalulintas,juga dilakukan pemasangan alat pembatas kecepatan (Polisi tidur).
“Langkah ini dilakukan oleh Satlantas Polres Ambon, sebagai sebuah edukasi dini kepada masyarakat yang dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar agar lebih sadar dan saling mengingatkan akan pentingnya berlalul lintas,” Pungkas nya. (CNI-01)