CakraNEWS.ID- Sejumlah pengunjung dan pemandu karoke di beberapa tempat hiburan malam, yang ada di Kabupaten Demak terjaring razia, dari Kepolisian Resor Demak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Kabupaten Demak. Mereka yang terjaring razia gabungan Polres Demak dan Forkopimda Demak, yang berlangsung pada Minggu (29/8/2021) langsung dilakukan swab antigen di lokasi razia.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buano, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, menjelaskan pelaksanaan razia karoke, di wilayah Kabupaten Demak, merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inmendagri nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-4 diwilayah Jawa Bali, SE Bupati nomor.440.1/39 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 di wilayah Kab Demak dan SK Bupati Demak nomor 440.1/310/2021 tentang Satgas Covid 19 Kab Demak
“ Razia tempat hiburan malam yang dilaksanakan oleh Polres Demak bersama Forkopimda Kabupaten Demak, guna mendukung program perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 3 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19,”ungkap Kapolres Demak
Kapolres mengatakan, beberapa karoke yang di razia diantaranya, Karaoke Dinasty Ds. Trengguli Kec Wonosalam Demak, Karaoke Gading Semi Ds. Trengguli Kec. Wonosalam Kab. Demak, Karaoke Metro Ds. Trengguli Kec Wonosalam Kab. Demak.
“Dalam razia karoke, personil menyita sejumlah barang bukti seperti, minuman ber-alkohol, peralatan karoke. Tidak hanya itu para pengunjung, pemandu karoke, pengelola dan operator pun di amankan. Mereka yang diamankan kemudian dilakukan swab antigen dan pemeriksaan urine,” ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari hasil swab antigen, sebanyak 45 orang hasil non reaktif ( pengunjung dan Pemandu Karaoke). Sedangkan untuk test urine sebanyak 45 orang hasil Negatif (Pengunjung dan Pemandu Karaoke). (CNI-01)