Maluku,CakraNEWS.ID- Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Mohammad Roem Ohirat, angkat bicara terkait adanya informasi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Maluku, Kombes Pol,Sih Harno, SH, kepada salah satu kontraktor di Maluku
“Terkait dengan adanya Laporan ke media tentang dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu pejabat Polda, tentunya akan ditindaklanjuti oleh pengawas Internal, kami yaitu Itwasda dan Propam,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangan tertulis yang di sampaikan kepada wartawan melalui, via whatssap grup Pers Humas Polda Maluku, Kamis (21/10/2021).
Kabid Humas Polda Maluku juga menjelaskan, Gabriela Tirajoh dan suaminya Adi Yoana , juga dilaporkan dalam 6 Laporan Polisi di Krimum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan suaminya sebelum meninggal statusnya sudah tersangka dan Istrinya Garriela ini juga statusnya sudah jadi tersangka. Jadi marilah sama sama kita taat hukum.
“Selama ini Polri dan khususnya Polda maluku tidak pernah melindungi anggota bila bersalah. Marilah sama sama kita taat hukum, dan kepada Ibu Gabriela juga bila dipanggil agar jangan menghindar dan hadir untuk diambil keterangannya dan biarlah prosedur hukum diikuti sampai dengan adanya suatu kepastian hukum,”ujar Kabid Humas Polda Maluku.
Diketahui sebelumnya, nama Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol, Sih Harno, dibeberkan oleh istri salah seorang pengusaha asal Surabaya, Gabriela Tirajoh, atas dugaan pemerasaan.
Dugaan pemerasaan tertera dalam percakapan pesan whatssap, yang masih tersimpan di telephone genggam, almarhum Adi Yoana. Sejumlah bukti berupa kuitansi pengiriman ATM BRI, dengan total transfer, Rp.10.000.000, dengan pengiriman Adi Yoana, di beberkan semuanya kepada media di Kota Ambon. (CNI-01)