Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 44 warga Negara Indonesia (WNI), diamankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional di wilayah hukum Polda Kepri.
Ke-44 WNI yang diamankan sebagai tersangka narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, terdiri dari 41 orang pria dan 3 orang wanita.
“44 tersangka narkoba, yang terdiri dari 41 pria dan 3 wanita warga negara Indonesia (WNI) yang di amankan Ditresnarkoba Polda Kepri merupakan hasil pengungkapan dari 32 kasus narkoba peridode bulan Februari 2024 sampai bulan Maret 2024, di wilayah Kepulauan Riau,”ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba periode yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, pada Selasa (2/4/2024)
Selaku Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, juga menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba diwilayah. Hal tersebut Kepulauan Riau sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau.
“Selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering,”tutur Kapolda Kepri.
Mantan Waka Polda Kepri dua periode itu juga menjelaskan, dari 36 Kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terdapat beberapa kasus yang menonjol dan signifikan.
Salah satu kasus adalah di tangkapnya satu orang tersangka narkoba berinisial JM alias R. JM alias R ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi 1.086 gram sabu,pada tanggal 22 Februari 2024.
“Kasus ini diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya, termasuk tersangka AP Bin AB alias AA pada tanggal 7 Maret 2024 dengan barang bukti berupa empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja,”ujar Irjen Pol Yan Fitri.
Ia menuturkan, selain tersangka JM alias R dan tersangka AP Bin AB alias AA, Ditresnarkoba Polda Kepri juga meringkus tersangka narkoba lainnya, berinisial BS alias W dan DY alias DB
“ Tersangka BS alias W dan DY alias DB ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024, dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi. Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing,”ucap Kapolda Kepri.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pada tanggal 21 Maret 2024, tersangka inisial HN alias H ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba,”tegas Kapolda Kepri
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah).*CNI-01