Jakarta,CakraNEWS.ID- Praktik aborsi di sebuah klinik di kawasan Kenara, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, berhasil diungkap Tim Sudit 3 Resimen Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapnnya, 17 orang tersangka berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari 17 pelaku klinik aborisi yang diringkus, salah seorang pelaku berinisial SS, diketahui merupakan pelaku kasus pembunuhan warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, dalam konforensi persnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020) mengatakan, motif pembunuhan dilakukan SS kepada WN Taiwan, Hsu Ming Hu yang diketahui merupakan pacarnya, dikarenakan korban tengah berbadan dua dan ingin menggugurkan kandungannya. Proses menggugurkan janin hasil hubungan gelapa sang pelaku dengan korban dilakukan di klinik aborsi tempat pelaku bekerja dengan biaya ditanggung sendiri oleh korban.
“Jadi pada saat itu satu orang pelaku berinisial SS ini pernah berhubungan dengan korban (HSU Ming Hu) yang mengakibatkan pelaku SS ini hamil. Akan tetapi kehamilannya ini digugurkan dan diminta biaya oleh korban sendiri pada saat itu. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat pelaku SS menggugurkan janinnya,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya,
Dikesempatkan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik aborsi yang terungkap dari penelurusan kasus pembunuhan terhadap Warga Taiwan itu telah beroperasi selama 5 tahun.
“Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun. Namun dalam data yang bisa kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020. Pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien,” ungkap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya.
Tubagus mengatakan, 17 pelaku yang diringkus Polisi di klinik aborisi, diketahui memiliki peranan masing-masing. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh ke-17 pelaku di klinik aborsi, di dalamnya terdapat 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat. Selain melibatkan tenaga medis, 4 pengelola klinik oborsi, diketahui bertugas negosiasi, penerimaan, dan pembagian uang.
“Untuk tersangka yang turut membantu melakukan ada 4 orang. Tugasnya antar jemput membersihkan janin, ada calo, dan pembelian obat, dan yang terakhir 3 orang yang melakukan aborsi artinya satu sampangan, serta satu orang yang menyuruh melakukan. Total ada 17 tersangka yang kita amankan,” ungkap Kombes Tubagus.
Atas perbuatannya tersebut, ke-17 pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan dengan pasal 299 KUHP dan atau pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP. Dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (CNI-01)