Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus penggelapan puluhan mobil bodong, yang dilakukan oleh Iptu Hiswanto Ady, anggota Polri yang berdinas di Bag Renmin Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, dalam rilislnya kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) menjelaskan, sejak kasus penggelapan puluhan mobil yang diketahui dilakukan oleh Iptu Hiswantu Ady, pada Kamis (14/5/2020) Minggu lalu, langsung di resnponi oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Kepri, akhirnya berhasil mengetahui jejak Iptu Hiswanto Ady. Persembunyi Iptu Hiswanto Ady, disebuah kamar kost di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akhirnya berhasil digerebek oleh personil Polda Kepri berpakaian preman, pada Minggu malam (17/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Diringkus oleh tim gabungan Polda Kepri, perwira pertama Polri yang di ketahui pernah menjadi Ajudan mantan Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung di borgol
“Tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya yang berada di daerah Pelalawan,”tutur Kabid Humas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83, mobil berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka bersama beberapa rekannya.
“Hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil. Empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri bernama Iptu Hiswanto Ady,” tutur Kabid Humas Polda Kepri
Harry menuturkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka bersama beberap rekannya, sudah hampir kurang lebih 3 tahun“Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Kepri
Perwira berpangkat tiga melati itu menuturkan, sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang korban yang melapor ke Polda Kepri terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Iptu Hiswanto Ady.
“Untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya dan menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat,” ucap Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)