Maluku,CakraNEWS.ID- DM (16 tahun), warga Desa Tomalehu, Kabupaten Maluku Tengah, diringkus Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Maluku Tengah, lantar diketahui sebagai salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Aksi pencurian kendaraan bermotor, dilakukan DM bersama dengan komplotannya, yang beroperasi di Kabupaten dan Maluku Tengah dan Kabupaten Serama Bagian Barat.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pelaku DM merupakan salah satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.
“Berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN Kabupatenn Malteng, kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir di pekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,”kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (30/1/2021).
Kapolres menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, tersangka berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB. Tim Resmob Satreskrim Polres Malteng kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob, kemudian mengamankan pelaku DM, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu, untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng
” Pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng. Dari hasil pemeriksaan pelaku DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di desa Waimital Gemba Kab. SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju desa Waimital dan mengamankan Barang bukti. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan. Selain itu dia tidak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satu AH yang kini dalam pengejaran kami (Satreskrim Polres Malteng),”tutur Umasugi.
Kapolres mengatakan, kemudian setelah dilakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi tersangka dan pencarian barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D. Bakarbessy di desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, sampai dengan Kamis tanggal 28 Januari kemarin, berhasil mengamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit. Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian
“DM masih kita periksa secara intensif namun sudah kita jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun,”pungkas Polwan berhijab ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasubdit Propos Bidang Propam Polda Maluku, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng. (CNI-01)