Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus perampokan toko emas di Kabupaten Banyuwangi, yang melibatakan anggota Polsek Pamekasan,Polres Banyuwangi, Polda Jawa Timur, Aiptu AW dinilai sangat memalukan institusi Polri.
“Sangat ironis seorang aparat Kepolisian yang tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum malah terlibat dalam kasus perampokan. Oleh karena itu sangat patut jika yang bersangkutan juga dijerat pidana,”ucap Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Poengky Indarti, yang dikonfirmasi wartawan melalui telephone selulernya, Kamis (18/3/2021)
Poengky menuturkan, Aiptu AW selain bertindak kriminal dengan komplotan perampok, tapi juga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk melancarkan terjadinya tindak pidana.
“Selain ancaman hukuman penjara, yang bersangkutan juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena perbuatan Aiptu AW dipandang memalukan institusi Polri,”tegas Poengky Indarti.
Baca Juga: Perampokan Toko Emas Di Banyuwangi, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Polri
Poengky menegaskan, hukuman yang tegas akan menimbulkan efek jera tidak hanya kepada Aiptu AW, melainkan juga kepada anggota yang lain, sehingga tidak ada yang coba-coba melakukan hal tersebut.
Diketahui sebelumnya, kasus perampokan toko emas di Banyuwangi, diduga di bakengi oknum anggota Polri,Aiptu AW. Hal ini terungkap dari penangkapan para pelaku yang berjumlah tiga orang pelaku, berinisial FR, DH dan Aiptu AW oleh jajaran Polda Jawa Timur.
Dari hasil perampokan tersebut, para tersangka berhasil menggondol emas sebanyak 4,3 Kilogram.
“Tiga tersangka telah di proses dan ditahan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Sementara itu,dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.
“Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,”ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (CNI-01)