Maluku,CakraNEWS.ID- Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,seorang anggota Polri tentunya harus menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh 3 orang personil Direktorat Sabhara Polda Maluku, diantaranya Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivandeed Matrutty (31) serta Brigpol Afrizal Masaoi (31).
Ketiga anggota Dit Sabhara Polda Maluku tersebut, diringkus oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Maluku bersama Bid Propam, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, saat tengah asyik pesta narkoba di dalam Asrama Polisi (Aspol) Tantui Kota Ambon bersama dengan 2 warga sipil, Semmy Uneputty (46) Herlina alias Lina (31), Senin (13/1/2020)
Dari hasil penggerebekan di dalam kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo, yang digunakan ke-5 tersangka untuk berpesta narkoba,Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil yang di bungkus dalam dos rokok sampoerna merah. Satu set alat hisap sabu (bong), tiga plastik bening ukuran kecil, satu buah korek api gas serta lima unit handphone. Total jumlah sabu yang diamankan seberat 0,4 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Roem yang didampingi Kaporlesta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, Selasa (14/1/2020) mengungkapkan, dari ke-5 pelaku yang berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, 3 diantaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Dit Sabhara Polda Maluku. Ke-5 pelaku yang telah menjalani pemeriksaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp. Lease.
“Ini ada lima orang. Diantara lima orang ini sebagimana mungkin kemarin pertanyakan, ada tiga anggota Polri. Perlu kami sampikan bahwa dari lima tersangka ini, tiga diantaranya adalah anggota Polri. Kami sengaja tampilkan ke-5 tersangka ini untuk menunjukan bahwa Polda Maluku, serius dalam hal penanganan, tindak pidana terutama Narkotika. Karena itu sudah merupakan instruksi langsung dari Kapolri dan Bapak Kapolda,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu menegaskan, institusi Kepolisian tidak segan-segan mengambil langkah tegas bagi setiap anggota Polri yang terlobat dalam tindak pidana narkotika. Hal ini sebagaiman instuksi dari Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis dalam memberantas narkotika di Indonesia
“Baru dua minggu lalu dilakukan pemecatan terhadap dua anggota terhadap narkoba. Ini menunjukan bahwa kita tindak tegas dan komitmen tidak akan melindungi siapapun yang terkait dengan narkoba,”Tegasnya.
Ohirat juga menyampaikan apresiasi dan kebangggan terhadap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga oknum anggota Polri.
“Ini merupakan sebuah prestasi atau keberhasilan dari rekan-rekan kita dari Polresta dan tentu kita beri apresiasi dan perintah dari Kapolda untuk kita ekspos untuk rekan-rekan media. Dan diantara tiga orang (Anggota Polri) masih ada 7.000 (Tujuh Ribu) anggota Polda yang baik dan yang perlu kita perhatikan dan lindungi,”Ucapnya.
Ia menyesalkan perbuatan tiga anggota yang terlibat narkoba karena telah mencoreng wajah institusi kepolisian terutama Polda Maluku. Padahal baru dua pekan lalu, Kapolda Maluku mengambil tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi yang terlibat berbagai tindak pidana termasuk narkoba, namun sekarang terulang lagi ulah yang memalukan.
“Ini yang kita sesalkan, baru saja beberapa hari lalu Bapak Kapolda mengambil suatu tindakan tegas, sekarang sudah terulang lagi,” ujarnya.
Perwira menengah polri berpangkat tiga melati itu menegaskan, terhadap tiga anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana narkoba, bisa saja berujung pada PTDH alias pemecatan. Karena tindakan mereka sangat memalukan, apalagi menggunakan asrama polisi sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
“Sanksi bisa saja berujung pada pemecatan, karena selain dari pidana umum kita juga proses pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Tiga personil Direktorat Sabhara Polda Maluku bersama dua warga sipil lainnya diantaranya satu perempuan menggelar pesta narkoba jenis sabu di Asrama Polisi kawasan Tantui Kota Ambon. Mereka pun dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Senin (13/1/2020) sekitar pukul 02.00 WIT.
Tiga anggota Ditsabhara yang ditangkap masing- masing Brigpol Eivander alias Evan (32), Bripka Ilham Lembang (35) dan Brigpol Afrisal Wasaoi alias AF (31). Sementara dua warga sipil yang ikut diamankan yaitu Semy Uneputty alias Semi (45) dan seorang wanita Herlina alias Lina (30). Brigpol AF sendiri pernah bertugas di Propam Polda Maluku.
Barang bukti yang diamankan dari kamar Bripka Ilham Lembang Ilo di Aspol Tantui ini antara lain satu paket sabu ukuran kecil yang di bungkus dalam dos rokok sampoerna merah. Satu set alat hisap sabu (bong), tiga plastik bening ukuran kecil, satu buah korek api gas serta lima unit handphone. Informasi media ini, penggerebekan pesta narkoba ini berawal saat personil satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease mendapat informasi seorang warga akan membeli sabu. Setelah dilakukan pendalaman, tercium bahwa Semy Uneputty warga kompleks da Silva Belakang Soya Kecamatan Sirimau akan membeli sabu di Tulehu.
Pada Minggu (12/1) malam, personil Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Tulehu. Sekitar pukul 19.00 WIT, mereka stand by menunggu pelaku di kawasan Tugu Pelor Desa Tulehu. Beberapa waktu kemudian mereka melihat pelaku melintas kembali ke Ambon. Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY. Anggota polisi membuntuti Uneputty yang melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Ambon. Setelah beberapa lama membuntuti, polisi melihat Uneputty masuk ke kompleks Asrama Ditsabhara Polda Maluku di Tantui. Tim Satresnarkoba menduga masuknya Uneputty ke Asrama Sabhara ini untuk mengelabui polisi. Mereka kemudian menunggu berharap Uneputty segera keluar dari Asrama Polisi ini. Namun beberapa jam ditunggu, ternyata Uneputty belum juga keluar.
Tim Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Danton 3 Dit Samapta Ipda M. Iqbalul Fikri serta Kepala Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yabes Payung untuk bersama-sama melakukan penggeledahan. Saat masuk ke Asrama Polisi, mereka berhasil menemukan Uneputty. Mereka kemudian menginterogasinya. Uneputty akhirnya menunjuk sebuah kamar di Aspol tempat mereka mengkonsumsi sabu. Kamar tersebut ternyata tempat tinggal Bripka Ilham, jebolan bintara polisi angkatan 22 ini.
Saat sejumlah anggota masuk ke kamar Bripka Ilham, mereka menemukan empat orang sementara berada dalam kamar tersebut.Tiga diantara anggota polisi serta seorang perempuan. Mereka mengakui baru selesai mengkonsumsi sabu. Barang bukti yang diamankan dalam kamar tersebut antara lain satu set alat hisap sabu (bong), tiga plastik bening ukuran kecil, satu buah korek api gas serta lima unit handphone. Sementara satu paket sabu ditemukan di atas meja kantin yang letaknya disamping asrama. Paket sabu ini kemudian diketahui diletakan oleh Brigpol Eivander.
Kemudian tiga anggota polisi bersama dua warga sipil serta barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di kawasan Perigi Lima Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif penyidik. (CNI-01)