Maluku,CakraNEWS.ID- Sempat melarikan diri, usai menghabisi nyawa korban, FL (22 tahun)warga dusun Toisapu,Desa Hutumury, Kecamatan Leitimur Selatan, SL (30 tahun) bersama Adiknya YL (19 tahun) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Kedua pelaku diringkus Polisi di sebuah rumah milik ML di dalam Hutan, Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB),Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIT.
“Kemarin sore (Kamis-red) sekitar pukul 15.00 WIT, Tim Buser Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp.Lease yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Ambon IPDA Ikbal berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang mengakibatkan korban FL meninggal dunia. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln Dr Wem Tehupiory,Dusun Toisapu, Negeri Hutumury,Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial SL dan YL, di rumah milik ML di dalam Hutan, Desa Kamariang,Kabupaten,SBB,”ungkap Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi,kepada Wartawan, Jumat (14/6/2019).
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu menjelaskan, penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi, nomor:LP /04/VI/2019/Maluku/Res Ambon,tanggal 13 Juni 2019. Pelarian kedua pelaku yang masih Kakak dan Adik tersebut, akhirnya berhasil diketahui oleh Tim Buser yang di pimpin KBO Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease IPDA Ikbal,setelah mendapatkan informasi di lapangan bahwa kedua pelaku telah menyeberang dengan kapal Feri dari pelabuhan Hunimua, Desa Liang menuju ke pelabuhan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
Dari informasi yang diterima tersebut, Ipda Ikbal beserta tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sekitar pukul 12.00 WIT yang diketahui tengah bersembunyi disebuah rumah keluarga mereka yang berada di tengah Hutan, di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu,Kabupaten SBB.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease, sekitar pukul 15.00 WIT. Selanjutnya bertempat di TKP, sekitar pukul 19.30 WIT saat tim Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease sedang melakukan dilakukan pengembangan lanjutan mengenai barang bukti yang di pakai pelaku untuk melakukan pembunuhan, pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan dan mengenai pada betis kananpelaku SL. Pelaku SL yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas Polisi,akhirnya di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Maluku, di Tantui sekitar pukul 20.30 WIT, untuk mendapat perawatan,” tutur Kaisupy.
Baca Juga: Cekcok Mulut Berujung Maut, Pemuda Hutumury-Kota Ambon Tewas Di Tusuk Mantan Residifis
Ia mengatakan, kedua pelaku yang berhasil di amankan oleh tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CNI-01)