Maluku, CakraNEWS.ID– Pasal berlapis dengan jeratan hukuman 15 tahun penjara, di sangkakan kepada Julian Apriliano Markus Alias Ian Gajah (23 tahun) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Arsandi Alfons (16 tahun) meninggal dunia, Minggu (27/1/2019).
Sempat melarikan diri usai melakukan penusukan kepada korban, pelaku yang bersembunyi di rumah Keluarga Tete Rahakbauw, di Batu Gantong Ganemo, Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polsek Nusaniwe, pada Minggu dini hari sekitar pukul 06.00 WIT.
Informasi yang di himpun CakraNEWS.ID melaui Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi menjelaskan, tersangka yang kini telah di amankan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease mengakui perbuatan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Lerai Cek-Cok Mulut, Siswa SMA GEMA 7 Di Kota Ambon Di Tikam Pemuda Mabuk
Menurut pengakuan pelaku kasus penganiayaan tersebut berawal ketika dirinya bersama 4 (empat) rekannya mengkomsumsi miras jenis sopi di belakang tempat cuci mobil air putri, tepatnya dirumah temannya bernama Aen,
Saat selesai mengkomsumsi miras pelaku bersama rekan-rekanya pergi membeli rokok tepat dikios samping RRI, selanjutnya pelaku bersama rekan-rekanya pergi ke tempat ojek Mangga Dua depan RST.
Ketika sampai di tempat ojek mangga Dua teman Pelaku bernama Geryts Alfons alias Bongkar dengan sengaja membuat keributan dengan cara memukul beberapa Pemuda Mangga Dua, yang saat itu tengah duduk di pangkalan ojek.
Sehingga pelaku terpancing dengan tindakan rekannya dan pelaku mengancam salah seorang pemuda Mangga Dua bernama Rocky Fransz dengan cara mau menikamnya pada bagian wajah dengan mengunakan sebilah pisau dan memukulnya sehingga terjatuh ke atas jalan raya. Pelaku yang sempat cek-cok mulut dengan beberapa pemuda yang saat itu berada di pangkalan ojek Mangga Dua, di datangi korban dengan tujuan melerai pelaku.
“Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, langsung menikam korban dengan mengunakan sebilah pisau dengan mengunakan tangan kanan pelaku sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian rusuk kiri korban. Melihat korban yang di tikamnya bersimbah darah, pelaku bersama dengan teman-temannya langsung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kaisupi
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu mengatakan, korban yang tergeletak bersimah darah di jalan raya depan panggakalan ojek Mangga Dua, akhirnya di bawah oleh saksi RF bersama anggota Pos PAM TNI Satgas Yonif 731/Kabaresi menggunakan becak menuju ke rumah sakit tentara (RST Dr Latumeten).
Sempat mendapat perawatan oleh petugas medis di RST, korban yang mengalami luka tikaman di bagian rusuk sebelah kiri akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu dini hari, pukul 03.30 WIT.
Pelaku di laporkan ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease atas tindak pidana penganiayaan yang teregister dengan nomor : LP/80/I/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 27 Januari 2019, pukul 06.30 WIT.
“Atas perbuatannya pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tandasnya. (CNI-01)