Maluku,CakraNEWS.ID- Kondisi tubuh dibawah alam sadar akibat mengkonsumsi minuman keras, membuat JW warga Desa Haruku Kabupaten Maluku Tengah tidak dapat mengendalikan emosinya hingga nekat menghabisi nyawa temannya, DT (41) dalam acara pesta pernikahan warga di kompleks Sia Susun Soa Belanda, Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 02.00 WIT (Kamis dini hari)
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, dalam rilisnya kepada wartawan menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Haruku berawal ketika, korban DT bersama saksi JT menghadiri acara pesta perkawinan di rumah keluarga Michael Mustamu, bertemu dengan pelaku JM.
Kemudian saksi JT mengatakan kepada pelaku agar jangan lagi membuat keributan di dalam negeri (Karena pelaku terkenal suka membuat ribut di dalam negeri), dan saksi JT sambil berkelakar mengatakan kepada pelaku kalau kamu tidak mau berhenti membuat keributan, mari kita berdua berkelahi. Sehingga saat itu di dalam acara nikahan tersebut tidak adanya keributan.
Namun setelah saksi JT dan korban serta pelaku selesai menghadiri acara pernikahan dan kembali pulang ke rumah ke-2 masing-masing. Sedangkan korban saat itu masih berada di tempat acara nikahan
“Pada saat sampai di rumah, pelaku JM yang tersinggung dengan ocehan saksi JT, pergi mencari saksi JT ke rumah tempat tinggalnya dengan membawa sebilah parang panjang. Kedatangan pelaku ke rumah saksi JT sempat dilihat oleh PT anak perempuan JT. Namun saat itu saksi PT tidak memberitahukan kepada JT ayahnya,” ucap Kaisupi menerangkan keterangan saksi PT.
Kaisupy menuturkan, tidak bertemu dengan JT, pelaku kemudian pulang ke rumah kediamannya, (Keterangan saksi JT dan PT). Beberapa saat kemudian, isteri korban bernama CT pergi mencari korban di tempat acara nikahan. Dan isteri korban beserta korban pun pulang bersama-sama ke rumah mereka.
Dalam perjalanan menuju ke rumah mereka, korban yang ditemani istrinya melihat pelaku sementara membuat keributan di depan rumah pelaku, sehingga korban langsung menghampiri pelaku dengan niat menegur pelaku agar tidak membuat keributan. Bukannya berhenti membuat keributan, teguran korban malah membawa petaka bagi keselamatan diri korban.
Pelaku yang ditegur malah tersinggung lantaran sudah dalam kondisi mabuk, langsung menghunus parang yang dipegangnya ke arah tubuh korban sebanyak 2 kali sehingga mengenai bahu kiri dan leher korban.
“Korban yang dalam kondisi terluka akibat diparangi oleh pelaku, mencoba melarikan dan terjatuh, kemudian bangun lagi dan berlari menuju ke acara tempat nikahan yang berjarak kurang lebih 300 meter dengan TKP (keterangan saksi CT). Dan sampai di depan rumah keluarga Michael Mustamu, korban jatuh dan meninggal dunia akibat luka dan kehabisan darah,”ungkap Kaisupy.
Kaisupy mengatakan, korban yang terjatuh dan bersimbah darah di lokasi pesta nikah, langsung dibawah ke puskesmas Hassa untuk mendapat pemeriksaan dari petugas medis. Dari hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis Puskesmas Hassa, korban mengalami luka pada leher sebelah kiri, bahi sebelah kiri dan Hasil pemeriksaan luar dan telingga sebelah kiri.
“Pelaku masih melarikan diri ke hutan desa dan masih dalam pengejaran Polsek Haruku yang di back up oleh Polresta P. Ambon dan Pp.Lease. Jenazah korban DT, setelah dilakukan pembersihan di Puskesmas Hassa. Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi jenazah dan keluarga korban telah mengambil jenazah korban untuk selanjutnya di mandikan guna persiapan pemakaman,” tutur Kaisupy. (CNI-01)