Kepri,CakraNEWS.ID- Ciptakan situasi Kamtibmas di Kota Batam, dari maraknya balapan liar, dilakukan oleh Tim Zebra Beduk 20, Satuan Lalulintas Polrestabes Barelang,dengan berhasil menertibkan 66 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk ajang balapan liar.
Penertiban kendaraan bermotor,yang dipakai para muda-mudi di Kota Batam untuk melakukan aksi balapan liar di beberapa jalanan di Kota Batam, dilakukan Tim Zebra Beduk 20 dalam razia balap liar yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu (3/5/2020) pukul 03.00 WIB.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Zebra Beduk 20, Satlantas Polrestabes Barelang, di bagi menjadi 3 tim diantaranya, di wilayah Batam Kota, wilayah Lubuk Baja dan wilayah Batu Ampar.
Razia balapan liar yang dilakukan oleh tim Zebra Beduk 20, sebagai respon Satlantas Polrestabes Barelang terhadap complain masyarakat terkait maraknya balapan liar yang meresahkan masyarakat di bulan suci ramadhan.
“Dalam hal penegakan hukum, khususnya menertibkan balap liar, kami dari Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendiri, dukungan dari masyarakat, terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan. Awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anaknya melayang sia-sia hanya karna pengen terlihat keren, apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini. Jika tidak mendesak betul, tetap berada dirumah saja,” himbau Kasat Lantas Polrestabes Barelang, Kompol Yunita Stevany S.I.K, M.Si
“Khusus kendaraan yang terlibat balap balapan ini, akan kami tambahkan pasal 283 Undang-Undang LAJ nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000, sementara untuk jadwal sidangnya kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam untuk diselenggarakan setelah lebaran saja untuk memberikan efek jera,”tegas Kompol Yuanita Stevani. (CNI-01)