Tidak Ada Kuota CPNS MBD, Aktivist GmnI Ambon: Bupati Dan Wakil Bupati Langgar Janji Sejaterahkan Masyarakat

Pemerintahan

MBD,CakraNEWS.ID-  Tidak adanya kuota, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun 2021, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), banyak mendapat protes dari berbagai kalangan.

Menyikapi ketidak tersedia-nya kuota penerimaan CPNS di Kabupaten yang berjuluk “ Bumi Kalwedo” itu, mantan aktivist Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Ambon, Corneles Tuamain S.Sos, M.Si, dalam keterangan tertulis kepada CakraNEWS.ID, Kamis (27/5/2021) menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sudah tentunya Bupati dan Wakil Bupati MBD yang baru dilantik, sumpah dan janji mereka yakni untuk mensejahterakan rakyat.

“Bahwa dengan ada tidaknya kuota CPNS di maluku barat daya maka bupati dan wakil bupati sesuai dengan UU 23 THN 2014 tentang pemerintah daerah maka bupati dan wakil bupati telah melanggar sumpah dan janji mereka yakni untuk mensejahterakan rakyat. Oleh sebab itu sesuai pasal 78 huruf c, maka menurut saya bupati undur diri kalau bupati jentelmen,”tegas mantan Kekom GmnI Fisip Unpatti itu.

Menurutnya, dengan tidak adanya kuota CPNS di MBD, sudah dipastikan bahwa peningkatan ekonomi di Maluku barat Daya gagal total sehingga mengakibatkan angka kemiskinan di MBD akan bergeser ke puncak klasemen.

“Bupati harus bertanggungjawab kepada rakyat MBD secara kolektif. Angka pengangguran sudah tentu akan bertambah apa lagi soal kemiskinan sudah dapat dipastikan akan bertambah. Bupati sebagi kepala pemerintah daerah telah membunuh generasi angkatan kerja di Maluku barat daya. Ini adalah penjajahan gaya modern,”tutur Corneles Tuamain. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *