Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 senilai Rp. 3,4 pada 1 Agustus 2020 besok akan berusia 3 tahun 9 bulan, namun janji untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini bagai isapan jempol belaka.
Akibatnya, public mulai geram dan menilai ada sesuatu yang terselubung dibalik penanganan kasus ini, sehingga sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, belum juga merealisasi janji dan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1 Miliar Iebih itu.
Salah satunya, Amus Gainau. Putra daerah asal Desa Koijabi Kecamatan Aru Tengah Timur. Gainau menilai ada sesuatu hal yang terselubung dibalik penangan kasus ini sehingga, janji Kasi Pidsus Kejari Aru untuk menuntaskannya dengan menetapkan tersangka urung terealisasi.
“Saya menilai, ada sesuatu hal yang terselubung dibalik penangan kasus ini sehingga, janji Kasi Pidsus untuk menuntaskannya dengan menetapkan tersangka urung terealisasi,” ungkap Amus Gainau kepada CakraNEWS.ID, di Dobo, Kamis (30/7/2020)
Lanjut kata dia, mestinya pihak Kejari Aru harus menjadikan kasus ini perioritas untuk segera dituntaskan. mengingat penanganannya sudah termakan usia di tangan Penyidik. “Bagaimana mungkin kasus ini yang lebih dulu diusut, tapi kasus dari belakang jadi perioritas dan sudah tuntas, salah satunya kasus MCK yang baru diusut tapi sudah disidangkan,” ujarnya.
Gainaupun berjanji,sebagai bentuk protes terhadap lambanya Penyidik Jaksa dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini maka dalam waktu dekat akan digelar aksi demo dan menduduki kantor Kejari Aru.
“Waktu dekat ini, kita akan hadir dan berorasi di kantor Kejaksaan dan bila perlu kita akan bangun tenda di halaman kantor Kejari dan menginap disana sampai ada kejelasan atau ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut. Ini bentuk sikap protes kita terhadap pihak Penyidik,”kecam Gainau.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima kepada Wartawan mengaku kalau kasus itu akan segera dituntaskan.
Menurut Taberima, penuntasan kasus ini sedikit terkendala karena kondisi wabah Covid-19 yang mendunia, sehingga dirinya telah meminta bantu salah satu staf untuk mengecek kondisi terakhir proyek di kedua desa itu termasuk memastikan keberadaan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan, mengingat ada salah satu saksi yang sudah meninggal.
lntinya, kata Taberima, pihaknya tetap punya komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi maka segera akan digelar perkara untuk menetapkan tersanga.
“Kita tetap komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi maka segera akan digelar perkara untuk menetapkan tersanga,” ungkap Taberima usai Upacara Hari Bhakti Dhyaksa ke – 60 tanggal 22 Juli 2020.
Sekedar untuk diketahui publik bahwa, berdasarkan catatan redaksi media ini, untuk kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MPSKI) Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016 dengan mengundang sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus ini untuk dimintai keterangan.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2017 pihak BPMD juga dimintai keterangan dan awal Pebruari 2018 Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek (Desa Koijabi-Balatan).
Selanjutnya pada April 2018 oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sudah selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp. 1 Miliar lebih. (CNI-05)