Jakarta,CakraNEWS.ID- Operasi pendisiplinan penggunaan masker, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, diberlakukan dikalangan jajaran TNI-Polri.
Pendisiplinan protokol kesehatan untuk menutus mata rantai penularan corona virus disease (Covid-19). ini bukan hanya kepada masyarakat, namun berlaku pula untuk anggota.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2020) mengatakan, pelaksanaan pendisiplinan TNI-Polri berupa penggunaan masker, berlangsung selama 2 hari kedepannya.
“Hari ini Selasa dan besok Rabu, seluruh kantor TNI dan Polri di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ujar tutur Kadiv Humas Polri.
Mantan Karo Penmas Div Humas Polri itu menuturkan, dalam melakukan operasi pendisiplinan, Inpres nomor 6 tahun 2020, akan dikawal oleh jajaran Div Propam bersama Polisi Militer (POM), melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di TNI-POlri. Hal yang sama juga dilakukan Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Dalam Inpres tersebut, presiden meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (CNI-01)