Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) bersama Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kontestan Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (4/1/24) dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama jajaran Forkopimda dengan titik sampel pengawasan di Kecamatan Teluk Ambon (sepanjang ruas jalan Dr. J.Leimena, Desa Poka) dan Sirimau (sepanjang ruas jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pandan Kasturi).
Wattimena di sela – sela penertiban menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebab KPU dan Pemkot yang telah menentukan bagaimana aturan pemasangan APK, yang menjadi salah satu media bagi kontestan untuk mensosialisasikan diri beserta visi dan misi yang diusung.
“Sesuai dengan keputusan KPU dan Pemkot sudah menentukan bagaimana pemasangan APK, tetapi sesuai aturan harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan,” katanya.
Wattimena berharap semua kontestan Pemilu dapat menaati ketentuan yang berlaku, sehingga semua APK yang dipasang pada tempat – tempat yang dilarang, seperti pada Pohon, tiang Listrik, tempat Ibadah, dan Sekolah, akan langsung dicopot.
“Jadi yang ditertibkan APK yang benar – benar melanggar, nanti Bawaslu yang menentukan, dan SatPol PP yang melepas. Tidak hanya di jalan – jalan utama tapi juga di lorong- lorong agar menciptakan rasa keadilan bagi semua peserta Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina mengakui, kegiatan pengawasan dan penertiban APK dilakukan serentak di 5 (lima) kecamatan, sesuai dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kecamatan.
“Di dua kecamatan (Teluk Ambon dan Sirimau) hanya sampel saja, namun di hari yang sama seluruh kecamatan dilakukan penertiban oleh SatPol-PP sesuai dengan pengwasan yang dilakukan di jajaran Bawaslu kecamatan, dan dilanjutkan besok dan lusa, sampai semua tempat yang dilarang, bersih dari APK,” pungkasnya*** CNI-04