Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus persetubuhan anak kandung yang masih di bawah umur, dengan tersangka B (39 Tahun) ayah kandung korban bersama rekannya OR (45 tahun) di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, membuat geram Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif.
Menanggapi kekerasan seksual yang dilakukan B ayah kandung korban A (11 Tahun), yang masih di bawah umur, Kapolda Maluku memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
“Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (5/7/2022).
Selain menindak tegas para pelaku, Kapolda juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.
“Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka,” pintanya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban, tapi belakangan terungkap dirinya yang lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut, ditangani penyidik Unit PPA, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OR (45 tahun) dan B (39) tahun ini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka OR dipolisikan oleh B, ayah korban. Sementara B yang melaporkan OR, juga dipolisikan oleh pendamping korban dari P2TP2A Kota Ambon.
OR menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak tiga kali di kawasan berbeda di kota Ambon pada bulan Juni 2022. Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi. OR lalu ditangkap sebagai tersangka pada 1 Juli 2022.
Dari hasil penyidikan, kembali terungkap kalau korban ternyata lebih duluan disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Bahkan, korban disetubuhi sejak dirinya masih duduk di bangku SD berusia 9 tahun hingga korban kelas 6 SD berusia 11 tahun .
Terungkapnya perbuatan ayah korban setelah P2TP2A melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan saat penyidikan kasus pertama. Setelah melakukan pendekatan, korban kemudian mengaku kalau dirinya juga disetubuhi ayahnya itu. Setelah dilaporkan, ayah korban kemudian ditangkap polisi pada 2 Juli 2022.
Diketahui sebelumnya, kasus persetubuhan anak kandung yang di tangani Unit PPA Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam dua laporan polisi nomor: LP/317/VII/2022/ MALUKU/RESTA AMBON, Tanggal 1 Juli 2022 dan laporan polisi nomor: LP/318/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, Tanggal 1 Juli 2022.
OR (45) pelaku persetubuhan dan pencabulan korban A, diamankan personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif, Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kanit PPA,Ipda Orpah, Jambormias, pada Jumat (1/7/2022).
Dari hasil pengembangan penyidikan di ketahui korban, A juga di setubuhi dan di cabuli oleh ayah kandungnya, B (39). Tersangka B akhirnya di amankan,pada Sabtu (2/7/2022).
Kedua tersangka B dan OR yang kini mendekam di balik jeruji besia rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease di sangkakan dengan pasal pidana persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaiman dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana. *CNI-01