Batam,CakraNEWS.ID-Puluhan minuman keras (Miras) berbagai merk yang tidak ijin edar, disita oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, di beberapa toko minuman yang ada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani,S.IK dalam rilisnya, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, penyitaan puluhan miras yang tidak memilik ijin edar, oleh Unit Satreskrim Polsek Lubuk Baja, adalah dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
“ Razia miras selama 3 hari dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, S.T.K dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Muhammad Hazaquan S.Tr.k, beserta tim Macan Polsek Lubuk Baja Adapun tempat-tempat yang menjadi target razia yaitu PT. Sasana Dana Mandiri Komplek Citra Mas Blok A nomor 17 Kelurahan Batu Selicin, Pasar Angkasa dan sekitarnya, Minimarket q mart, Batam Duty Free Komplek Ruko Batam Central Park Nagoya Blok B nomor 08D Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,”tutur Stevani.
Polwan berpangkat satu melati itu mengatakan, dari hasil tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan puluhan minuman alkohol yang tidak memiliki izin edar diantaranya, Guinness, Albens, Iceland, Anggur Orang Tua, Bols, Beer Bintang, Contreau dan Whisky. (CNI-01)