Masohi,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resort Maluku Tengah yang di pimpin Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, melalui Kasat Narkoba dan jajarannya berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis ganja antar Provinsi di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu.
“2 kasus jaringan narkotika antar Provinsi, berhasil di ungkap Satresnarkoba Polres Mateng,sebagiamana teregister dalam Laporan Polisi (LP) model A/28/VII/2022/ Polres Malteng tanggal 15 Juli 2022. Dari dua LP tersebut, dua tersangka berinsial ZA (24 tahun dan RW (23 tahun), diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja,” ungkap Kapolres Malteng, AKBP Dax E. S. Manuputty yang di dampingi Wakapolres Malteng Kompol Bambang Surya Wiharga, Kasat Narkoba Iptu Andi Erwin Poleonro dan Kabag Humas Polres Malteng Iptu Wijaya, dalam press reless, kepada wartawan di ruang rupatama Mapolres Malteng, Selasa (2/8/2022).
Kapolres menjelaskan, ZA yang merupakan tersangka pertama berperan sebagai bandar narkoba jenis ganja yang di peroleh dari salah satu bandar dari kota Medan Sumatera Utara.
Dijelaskannya bahwa ZA memperoleh narkoba berupa ganja tersebut dengan cara memesan atau membeli dari seseorang lewat jejaring sosial what shap (WA) dengan nama ID WA BNG Dedi.
“Tersangka ZA sudah dua kali bertransaksi Narkoba jenis ganja tersebut dengan Dedi seharga 2 juta rupiah (Rp. 2.000.000) untuk 1 paket pada periode pertama mulai bertransaksi dengan Dedi. Namun saat ZA melakukan transaksi yang ke dua dengan bandar narkoba asal Medan atas nama Dedi tersebut, tersangka ZA di bantu oleh RW (23 tahun) yang berperan sebagai kurir atau penjual ganja milik ZA,”ucap Manuputty.
Manuputty mengatakan, penangkapan ZA dan RW sebagai bandar dan kurir narkoba berupa ganja tersebut oleh Satuan Res Narkoba Polres Malteng, berdasarkan atas adanya informasi masyarakat sehingga pihak Sat Res Narkoba Polres Malteng melakukan tindakan pengecekan sekaligus penangkapan saat kedua tersangka hendak melakukan pengambilan kiriman paket ganja yang di kirim oleh Dedi melalui jasa pengiriman JNE Expres.
“Sementara itu pada tanggal 16 Juli 2022, Sat Res Narkoba Polres Malteng juga berhasil menangkap salah satu bandar narkoba berupa ganja yang di kirim juga oleh Dedi kepada tersangka RAT (30 tahun),” ucap Kapolres.
Penangkapan RAT tersebut, kata Kapolres, berdasarkan laporan Polisi LPA/29/VII/2022/Polres Malteng tertanggal 16 Juli 2022. Menurut Kapolres kalau ZA maupun RAT memperoleh barang haram tersebut berawal ketika kedua tersangka itu melakukan pertemanan di jejaring sosial FB dengan nama FB Apriltia.
Dari pertemanan itu akun FB Apritia mengirimkan gambar ganja dan menawarkan barang haram itu kepada kedua tersangka, dan selanjutnya para tersangka menanyakan harga ganja tersebut. Setelah mendengar harga, FB tersebut mengirimkan nomor WA dengan nama Dedi kepada tersangka untuk saling berkomunikasi guna melakukan proses transaksi.
“Ganja yang di peroleh tersangka dari kota Medan ini, akan di jual kembali oleh tersangka ZA (bandar) bersama RW (kurir) dan juga RAT (bandar) kepada masyarakat yang ingin menggunakan barang haram tersebut,”Ujarnya.
Selaku Kapolres Malteng, AKBP Dax E. S. Manuputty, berjanji untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut.
“Ya, kami akan berusaha untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut sehingga tidak lagi melibatkan masyarakat di Malteng. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Kota Medan guna menginformasikan kalau adanya peredaran narkoba antar provinsi yang berasal dari kota Medan dengan akun FB maupun WA yang saat ini sudah di kantongi oleh Sat Narkoba Polres Malteng,”Tegasnya.
Kendati demikian tambah Dax kalau tersangka ZA dan RW di sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 junto pasal 55 KUH Pidana. Sementara tersangka RAT di sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *CNI-06