Ambon, CakraNEWS.ID– Tak menunggu waktu lama tim khusus Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menangkap BC dan SA dua terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur, dari desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.
Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, BC dan SA yang merupakan kedua terduga pelaku itu ditangkap oleh personil Polres SBB, dikawasan desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kedua terduga pelaku ini ditanggap dikawasan Haruru, Kecamatan Amahai, sekitar pukul 20.00 WIT malam ini,”kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kapolres, hingga malam ini pihaknya berhasil menangkap tiga terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur di dua lokasi berbeda.
“Yang satu kita bersama Polda tangkap di tempat persembunyiannya di Kota Ambon, sedangkan dua lagi kita tangkap di Masohi, sehingga total sudah tiga tersangka yang kita tangkap,” beber Kapolres.
Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Dua pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan sementara kita kejar,” ujar Kapolres.
Dirinya mengimbau, masyarakat khususnya warga Rumakay untuk tidak menyembunyikan kedua terduga pelaku itu .
“Kita minta agar ada kerjasama yang baik dari masyarakat khususnya warga Rumakay. Mari bantu kita, jangan sembunyikan mereka,” pintah Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengingatkan, agar pentingnya menjaga situasi dan kondisi keamanan di kabupaten SBB, khususnya wilayah Kairatu.
“Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang, jangan melakukan aksi-aksi yang bisa berdampak lebih besar. Mari kita sama-sama jaga situasi dan kondisi keamanan di SBB ini. Tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak benar. Jika ada sesuatu silahkan laporkan kepada Pemerintah desa, atau Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau juga langsung ke Polsek dan Polres,”tandas Kapolres.*** CNI-04