Maluku,CakraNEW.ID- Kasus pencurian di rumah korban LH, yang beralamat jalan Dr. Setiabudi RT 003/RW 003 Kelurahan, Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.45 WIT , berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Dari kejadian tersebut, uang senilai Rp. 367.500.000, (tiga ratus milik korban LH, berhasil di bawa kabur oleh para pelaku pencuri.
“Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease berhasil mengantongi identitas para pelaku yang di ketahui berjumlah tiga orang,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Johanis Mido Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Mido mengatakan, dua orang pelaku pencurian masing-masing berinisial, A dan M. A.P, berhasil di ringkus tim buru sergap (BUSER), Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Minggu (29/5/2022).
“Dua orang pelaku berinsial, A dan M.A.P, telah ditangkap oleh tim Buser yang di pimpin Kanit Buset Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,pada Minggu (29/5/2022). Sedangkan satu orang tersangka lainnya, berinisial E, masih dalam pencarian tim Buser Satreskrim Polresta Ambon,”ucap Mido
Mido mengatakan, para pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi, yang teregister dengan nomor: LP/B/95/V/ 2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022.
“ Kedua pelaku telah di tahan di rumah tahanan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, ditepakan sebagai tersangka dengan pasal pidana pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”tutur Mido.
Mantan Kapolsek Sirimau itu menjelaskan, kejadian pencurian berawal ketika korban, LH yang saat itu selesai melakukan aktifitas penjualan di toko, menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamar korban, tepatnya diletakan pada lantai samping meja. Ke esokan harinya, Selasa (17/5/2022) sekitar Pukul 06.00 WIT, saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang tersebut untuk di setor ke Bank, namun ternyata uang yang disimpan yang di taruh di dalam kamar sudah tidak ada lagi hilang.
Korban yang merasa uangnya hilang, menanyakan kepada suaminya. Akan tetapi suaminya mengatakan tidak mengetahui maupun mengambil uang yang di simpan korban. Menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi, korban kemudan mendatangi kantor Polsek Sirimau untuk melaporkan kejadian kehilangan uang miliknya itu.
“ Modus Operasi para tersangka diantaranya, tersangka A yang telah menuju ke rumah korban (TKP), memanjat tiang listrik disamping rumah korban kemudian membuka jendela kamar korban. Selanjutnya tersangka A masuk ke TKP mengambil uang tunai milik korban senilai Rp.367.500.000. Sedangkan tersangka M.A.P.dan Tersangka E (dalam pencarian) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,”Ungkapnya.
Mido mengatakan, dari tangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sejumlah Rp. 50.906.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian,
Barang-barang hasil pembelian dari uang hasil pencurian, berupa, 1 unit SMRD Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, 1 buah HP Samsung Galaxy A53, 1 buah HP Xiaomi 12, 1 buah HP Samsung Galaxy A33, 2 pasang sepatu all star, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 buah celana panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 3 buah baju kaos. *CNI-01