Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus asusila/pornografi, yang di unggah oleh akun Facebook Shahab Arash Malik akhirnya diungkap oleh tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Dari pengungkapannya, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil meringkus Hermanus Hermanus Groda B alias HHGB, yang diketahui pemilik akun FB Shahab Arash Malik.
Pria asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, diringkus tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku yang di backup Reskrim Polres Flores Timur, di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (17/11/2020). Dari tangan tersangka HHGB, Polisi menyita barang bukti satu unit HPmerk OPPO 5 yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila melalui media sosial.
“Tersangka HHGB yang diamankan di NTT, berdasarkan dua laporan polisi yang melaporkan pemilik akun facebook Shahab Arash Malik, yaitu LP-B/123/IV/ 2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan Lima saksi korban,”ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol, Eko Santoso kepada wartawan dalam konferensi pers,di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di Keluarahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, pada Selasa (24/11/2020).
Eko menuturkan, proses penangkapan terhadap tersangka, diawali dengan gelar perkara oleh penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari hasil gelar perkara,disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang Pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Modus yang digunakan HHGB untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila pelapor membuat dan mengirim foto maupun video Asusila/Pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh HHGB,”Ucapnya
Eko mengatakan, dari Foto atau video yang berhasil didapatkan oleh HHGB pemilik akun Shahab Arash Malik, tersangka kemudian menggunkan untuk mengancam para korbannya untuk terus membuat foto maupun video tersebut. Jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan. Kemudian langkah selanjutnya HHGB meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih/membajak akun pelapor dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
“Tersangka membajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video asusila/pornografi tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dari HHGB,”tutur Eko.
Eko menjelasakan, berdasarkan keterangan dari para korban, HHGB diduga mengalami kelainan Hyperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan tidak memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang.
“Dari barang bukti Handphone yang berhasil diamankan ditemukan percakapan pada massanger facebook dengan lebih dari puluhan orang yang diduga kuat menjadi korban dari HHGB yang berada di wilayah Provinsi Maluku dan lebih dari ratusan korban yang berada Luar wilayah Provinsi Maluku. Pada hari Senin tanggal 23 November 2020, Tim Siber tiba di Ambon dan melakukan Rikkes terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” ucap Kombes Pol, Eko Santoso. (CNI-01)