Jakarta,CakraNEWS- Pasokan narkotika jenis ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sumatera Barat, berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari pengungkapannya, ganja yang disalurukan ke LP Sumatera Barat, dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Alhasil, 5 orang tersangka bersama barang bukti yakni 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar berhasil diamankan tim Ditipd Narkoba Bareskrim Polri.
“Dari pengungkapan itu kita menangkap lima orang tersangka. Lima orang itu diantaranya sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Krisno menuturkan, tim saat itu melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Sabtu 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar,”tutur Brigjen Pol Krisno. (CNI-01)