CakraNEWS.ID- Penyeludupan Destructive Fishing, Potasium Chlorate sebanyak 1020 karung (25 ton) di Surabaya Jatim berhasil diungkap oleh tim satgas gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jatim. Dari pengungkapannya Polisi berhasil mengamankan WP (34), Direktur PT DTMK.
Dirpolair Korpolairud Brigjen M.Yassin Kosasih, yang di dampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, dan Kasubdit intelair Ditpolair Korpolairud Kombes Pol. Yuldi Yusman, dalam relessnya, di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (18/1/2021) menjelaskan, penangkapan 25 ton bahan peledak Destructive Fishing, Potasium Chlorate dari adanya pengembangan penyelidikan dari tersangka BW yang di tangkap pada tanggal 23 Desember 2020, di Kabupaten Bangkalan Madura. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang sebanyak +- 16 ton Potasium Chlorate.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kami terhadap para saksi dan tersangka, modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan merubah kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potasium Chlorate,”ucap Yassin.
Yassin mengatakan, bahan baku Potasium Chlorate tersebut dipesan secara lisan oleh tersangka kepada PT. DTMK melalui Komisaris utamanya. Kemudian mereka melakukan penjualan kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan demi mendapatkan keuntungan.
Setelah dilakukan uji laboratorium didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (KCL03) yang menurut keterangan ahli laboratorium forensik merupakan komponen bahan peledak jenis Low Explosive dan dapat digunakan sebagai bahan peledak. Total bahan peledak yang berhasil kami sita dari 3 lokasi adalah +- 40 ton jelasnya.
“Dari pengungkapan kasus ini setidaknya kami telah menyelamatkan laut indonesia dari bahaya bom ikan yang akan merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya. Karena apabila 1 (satu) botol bom ikan ukuran 750 ML yang berisi 250 gram Potasium diledakkan memiliki daya ledak radius 50 M³. Jika dihitung dari keseluruhan barang bukti potensi kerusakan yang akan ditimbulkan seluas +- 800 hektar dan memerlukan waktu ratusan tahun untuk kembali seperti semula karena pertumbuhan terumbu karang adalah 1(satu) centimeter per tahun,” ungkap Brigjen M.Yassin Kosasih.
Yassin mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Dan/atau pasal 122 Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budidaya pertanian berkelanjutan jo pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 (dua puluh ) tahun. (CNI-01)