MBD,CakraNEWS.ID- Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD) bersama Polsek Serwaru, berhasil meringkus satu tersangka pencurian, bernama Ismael David Letty alias Tete Bay alias Aldi (25), di Desa Tomra Kecamatan Serwaru, Kabupaten MBD, pada Jumat (2/4/2021)
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID, dari Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budi Adhy Buano,Sabtu (3/4/2021) menjelaskan, tersangka Ismael David Letty alias Tete Bay alias Aldi, yang keseharaian bekerja sebagai sopir truck, diketahui merupakan salah seorang pelaku spesialis pencuri yang sering melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah warga yang ada dibeberapa Kecamatan di Kabupaten MBD.
“Tersangka Ismael David Letty alias Tete Bay alias Aldi melakukan pencurian dengan salah seorang rekannya, berinisial BS. Untuk pelaku BS, hingga kini masih dalam pengejaran personil Satreskrim Polres MBD,”ungkap Adhy.
Adhy mengatakan,tersangka melakukan pencurian di Ismael David Letty alias Tete Bay alias Aldi bersama rekannya BS melakukan pencurian di 5 tempat diantaranya, pencurian dirumah Frits Pera, yang beralamat di di jln PLN, pada Senin 22 Maret 2021, sekitar pukul 03.00 WIT. Dari pencurian tersebut, tersangka bersama rekannya BS berhasil menggasakan beberapa barang milik korban, diantaranya, 1 unit Labtob merk Aser warga hitam bersama charger, 1 unitr handphone merk siomi warga hitam, dan 1 unit hp mrek Oppo warna hitam
“ Untuk barang bukti HP merk siomi dan Oppo masih dibawah kabur oleh tersangka BS,”ucap Adhy.
Adhy mengatakan, selain itu, pada hari Rabu 24 Maret 2021, tersangka bersama dengan rekannya BS, kembali melakukan aksi pencurian di rumah warga, bernama Hendrik Wotlana dan Robi Septori, yang berlamat di lorong depan masjid Nurul Iman, Tiakur MBD.
“ Dari aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil barang bukti milik korban, diantaranya 1 unit hp merk vivo warna merah, dan 1 hp merk Samsung J 7 Pro,”Ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, selanjutnya pada hari minggu 28 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka bersama dengan rekannya BS, kembali melakukan pencurian di rumah warga bernama Manase Aitiawisima, yang beralamat di desa Moain, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD.
“Untuk tersangka Ismael David Letty, yang ditangkap Desa Tomra Kecamatan Serwaru, tim gabungan Satreskrim Polres MBD menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton Paris bermotif kotak-kotak berwarna coklat yang berisi 1 buah dompet merk Quiker yang di dalamnya tersimpan uang tunai sebesar Rp. 700.000 (pecahan Rp 100.000, sebanyak 6 lembar dan Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar). 1 lembar kertas bertuliskan undangan yang pada bagian belakangnya tertulis beberapa nomor handphone, 2 buah pisau, 2 hp, 2 buah korek api gas, sepotong batu pengasah dan 1 (satu) buah peniti,” tutur Kapolres.
Kapolres mengatakan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Ismael David Letty alias Tete Bay alias Aldi, yang kini di tahan di rutan Mapolres MBD, disangkakan dengan pasal, primer pasal 363 ayat (3 ) dan (4) Subsider pasal 362 ,Jo pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (CNI-01)