Site icon Cakra News

Tim KP Anis Madu-3009 Baharkam Polri, Amankan Ratusan Burung Ilegal Di Pantai Teluk Mata Ikan Kepri

Kepri,CakraNEWS.ID- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP.Anis Madu-3009, mengaman sebuah mobil yang membawa burung murai batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dilokasi Pantai Teluk Mata Ikan, Kepri pada koordinat 01′ 11′ 269″ N-104′ 07′ 734″ E, pada hari Senin (12/10/2020) pukul 04.00 WIB

Penangkapan berawal saat Tim Patroli laut KP. Anis Madu – 3009 sedang melakukan patroli dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K melihat sebuah speedboat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli.

Dari informasi yang diterima Tim Patroli laut KP. Anis Madu – 3009, dari masyarakat, speedboat tersebut  diduga membawa hewan menuju ke arah pantai teluk mata ikan. Informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh KP.Anis Madu-3009, dengan mengikuti speedboat tersebut ke arah pantai Teluk Mata Ikan. Dan ternyata benar, dilokasi pantai teluk Mata Ikan tersebut, sebuah mobil yang dikendarai sopir, Sahrawi sedang menunggu untuk  membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang dimuat oleh speedboat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa, burung Kacer 17 kandang total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam Bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit hp merk nokia.

“Pelaku Sahrawi tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen yang sah,oleh sebab itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Kp. Anis Madu-3009 guna proses lebih lanjut. Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana pasal 86 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan,” tutur Ipda Julius Marlon Gawe. (CNI-01)

 

Exit mobile version