Kepri,CakraNEWS.ID– Ewin Simanjuntak (27 tahun) warga Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dihadiai timah panas oleh anggota Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, di daerah Ruli Simpang Dam, Muka Kunin, Kecamatan Sei Bedu, Kota Batam.
Pelaku ditangkap lantaran diketahui sebagai pelaku pencurian dengan (Curat) di kantor UPTD Metereologi Kota Batam,Rabu (2/1/2019). Selain meringkus Ewin Simanjuntak, Tim Gabungan Opsnal Reskrim, Polresta Barelang dan Polsek Kota Batam, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, S.IK, MH, juga meringkus 3 orang pelaku lainnya, Feki Trianto (37 tahun), Joni Rozi (39 tahun), dan Barat di lokasi Perumnas Block E, nomor 37.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, kepada CakraNEWS.ID,melalui pesan selulernya, Jumat (4/1/2019) mengungkapkan penangkapan tiga pelaku Curat di kantor UPTD Metereologi, pada Rabu (2/1/2019), pukul 16.30 WIB dan pukul 18.30 WIB di dua tempat berbeda di Kota Batam. Penangkapan ke-4 pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/648/ XII/2018/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota, dan LP-B/03/I/2019/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota
“Di ringkusnya ke-4 pelaku Curat oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Kota Batam, berawal dari adanya laporan dari pihak kantor UPTD Metereologi Kota Batam menganai sejmulah barang berharga berupa satu (1) buah Neraca Tera E kuningan 1 gram,1 (satu) buah Neraca Tera A kuningan Capasitas 75 Kg, 1 (satu) unit TV LED merk LG 32 INCH warna hitam dan anak timbangan. Dengan total kerugian sebesar Rp 253.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah),” ungkap Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.
Dikatakannya,kronologi kejadi pencurian yang terjadi pada Rabu (2/1/2019), sekitar jam.07.20 WIB,berawal saat pelapor akan masuk kerja dan membuka pintu belakang setelah itu pelapor masuk keruangan rapat saat itu pintu ruangan terbuka dan gemboknya rusak.
Selain merusak pintu ruangan dan gembok, pelapor juga kaget melihat melihat jendela ruangan rapat juga sudah terbuka, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke salah satu rekannya, Yeni dan menjelaskan padanya, kantor kebobolan. Tak lama kemudian datang dan disusul oleh pegawai lainnya dan saat itu Anto mengecek ke ruangan Lab dan tidak lagi menemukan 1 (satu) buah Neraca Tera E kuningan 1 gram dan 1 (satu) buah Neraca Tera A kuningan 75 Kg .
“Dari tangan ke-4 pelaku yang berhasil di ringkus, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah Neraca Tera A kuningan Capasitas 25 Kg,1 (satu) buah Neraca Tera A kuningan Capasitas 10 Kg, 1 (satu) Unit Laptop merk HP warna merah. Ke-4 pelaku yang berhasil di amankan disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya. (CNI-01)