Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan 500 Kg gulungan kabel di atas kapal Mas Mulya (Crane Base),berhasil di di tim patroli KP XXXI-1009, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri. Dari pengungkapannya, 5 orang pelaku berinisial AH,RH, SJ,ER dan NS, berhasil diringkus tim patroli KP XXXI-1009.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.IK, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (29/7/20) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian 500 Kg kabe di kapal mas Mulya, berawal ketika KP XXXI-1009, Ditpol Airud Polda Kepri yang edang melaksanakan patroli di perairan pulau Buluh, Kecamatan Bulang,Kota Batam, mendapat informasi dari masyarakat, pada Kamis (23/7/2020) pukul 08.30 WIB, mengenai sering adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan boath pancung.
Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB, tim patroli KP XXXI-1009, menemukan 1 unit speedboat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui speedboat pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1×15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian.
“Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam, selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).
“Terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih,”ucap Harry Goledenhartd.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menuturkan, dari tanganm ke-7 pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1×15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke-5 pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ucap Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)