Ambon, CakraNEWS.ID — TIM Pora Maluku secara terorganisir mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda, Jumat (13/10).
Upaya penahanan tersebut terbilang dramatis karena WNA atas nama Evert Johannes Geert Lucke (JGL) alias Hans Lucke itu padat aktivitas diluar ketentuan sesuai visa yang dimiliki.
Tim Pora Maluku sebelumnya mendapati kabar WNA asal Belanda itu tengah beraktivitas di kawasan Universitas Pattimura, Jalan Ir. M. Putuhena, Poka pada Jumaat Pagi.
Tapi kemudian, WNA tersebut bergeser ke kawasan Kelurahan Amantelu, Karpan kota Ambon.
Pantauan media ini, Tim Pora bergerak dan hendak mengamankan WNA berinisial JGL di rumah yang diduga menjadi tempat tinggalnya di Karpan.
Namun pada akhirnya juga kehilangan jejaknya. Hingga sekitar pukul 14:30 WIT didapati WNA itu berada di Restoran salah satu hotel ternama di kota Ambon. JGL akhirnya diamankan di Lantai 7 saat sedang asik bersantai sekira pukul 15:30 WIT.
Diduga kuat, JGL sudah tahu akan diikuti Satgas Tim Pora sehingga berpindah – pindah tempat dengan alasan amankan diri.
WNA itu memiliki jenis Visa B211A. Anehnya, Imigarasi kelas I Ambon mengaku tidak tahu sama sekali. Padahal, informasi yang dihimpun media ini, adanya nama di buku register Imigrasi tercantum bulan September tahun 2023 dan tanpa foto, hanya nama di buku register tersebut.
Imigrasi Ambon Ngaku Tidak Tahu Menahu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abdu Raab Ely mengaku tidak pernah tahu keberadaan WNA yang biasa disapa Hans tersebut.
“Kami tidak tahu adanya orang tersebut. Kita terbatas, olehnya itu adanya Tim Pora untuk memantau. Kita diinformasikan. Selanjutnya kita kirim personil juga ke lapangan tadi,” akui Ely
Menurut Ely, pihaknya tidak tahu dan benar benar tidak tahu dengan WNA bermasalah tersebut.
“Benar benar tidak tahu. Kita punya tim namanya TIM PORA. Tim ini bukan dari Imigrasi saja melainkan Tergabung dari Polri, TNI , Kesbangpol dan lainnya. Maka itu tadi tim pora yang bergerak. Kita juga ikut bergerak karena tugas negara,” akui dia.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Ely enggan banyak bicara. Setelah nanti akan ada hasil pemeriksaan selanjutnya WNA itu.
“Kita tidak bisa banya komentar, setelah nanti dilakukan pemeriksaan dulu. Nanti diwaktu dekat. Senin mungkin kita sampaikan hasil pemeriksaan WNA ini. Tadi juga selain Hans, Tim Pora menahan satu WNA yang diciduk di Karpan. Akan dilakukan juka pemeriksaan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, visa tipe B211A berfungsi untuk masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.
Kuat dugaan hingga TIM PORA Maluku bergerak, adanya keganjalan dari aktivitas tidak biasa dari WNA asal Belanda tersebut di kota Ambon.***CNI-04