Jakarta,CakraNEWS.ID- Langkah penanganan, memutus mata rantai penularan Covid-19, di Indonesia, disikapi Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, dengan menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian yang ada di Polda, Polres/Polres hingga ke Polsek-Polsek untuk membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Perintah Kapolri tersebut kepada seluruha jajaran Kepolisian di wilayah Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).
“Total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396 kasus. Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut,” ungkap Jenderal Idham dalam keterangannya, kepada Wartawan pada, Minggu (9/8/2020).
Kapolri menuturukan, Inpres tersebut berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ia sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut.
“Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” tegasnya.
Jenderal bintang empat itu juga mengatakan, akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri, khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di wilayah pedesaan/ kelurahan.
“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19.
Insturksi tersebut, tertuang di dalam Instruksi Presiden RI, nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Presiden RI menginstruksikan TNI dan Polri untuk membina masyarakat. Khusus untuk Polri, Presiden menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. (CNI-01)