Kepri,CakraNEWS.ID- emeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor, anggota Polda Kepri, yang dilakukan personil Bid Propam Polda Kepri, berupa kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya. Pemeriksaan dan penertiban kenbdaaan anggota Polda Kepri sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kapolri yang tertuang dalam STR Kapolri Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022
“Pagi ini Bid Propam Polda yang dipimpin langsung oleh PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, beserta seluruh personel Subbidprovos Bidpropam Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (14/2/2022).
Harry menjelaskan, pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene diluar keepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Harry.
Harry menegaskan, anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat.
Di kesempatakan yang sama, PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, dalam keterangan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, ditemukan 15 (lima belas) kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin,” tegas PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri. *CNI-01