Buru,CakraNEWS.ID- Meninggalkan tugas selaku anggota Polri secara tidak sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut, membuat dua anggota Polri yang berdinas di Polres Buru, Polda Maluku, di berhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Said Umar Albar Nrp 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp 86041416,digelar dalam upacara secara in absensial, yang di pimpin langsung Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H, S.I.K, M.M, di lapangan apel Polres Buru Senin (3/2/2025).
Pemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025.
Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya.
Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan, PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.*CNI-01