Kepri,CakraNEWS.ID- Sebagai unsur pengawas yang bertugas menyelenggarakan pengawasan,pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda Kepulauan Riau, Irwasda Polda Kepri mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019.
Kucuran DIPA tahun 2019, tersebut sebagai bagian pembiayaan pengawasan internal pemerintahan termasuk Polri dalam menjalankan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai sasaran strategis Polri.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pengucuran DIPA tahun 2019, diterima Irwasda Polda,Kombes Pol. Purwolelono, S.IK, MM,yang diwakili oleh Kasubag Renmin Itwasda Polda Kepri, Kompol Taufik, acara penandatangan pengucuran DIPA 2019, bertempat di aula kantor Gubernur Kepri, Dompak Tanjung Pinang, Kamis (13/12/2018).
Kegiatan penandatangan DIPA tahun 2019 tersebut, dihadiri juga dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budi Revianto, S.IK yang diwakili oleh Karorena Polda Kepri Kombes Pol K. Budi Yuwono, SH
Informasi yang diterima oleh CakraNEWS.ID, dari Kasubag Renmin Itwasda Polda Kepri, menyebutkan,Kanwil perbendaharaan Kepri Heru Nugroho, dalam arahannya mengatakan, pengucuran DIPA 2019 kepada setiap Satuan Kerja (SATKER) yang ada di lingkup pengawasan Pemerintah dan Polri, bertujuan untuk percepatan penerapan oleh pejabat KPA,PPK,PPSPM dan Bendahara.
Percepatan tersebut dimaksudkan untuk setiap penerapan time prime of bugdet disetiap kegiatan juga percepatan pelelangan PJB terutama belanja barang dan modal.
“Pengucuran DIPA 2019 ini, selain sebagai pengajuan uang persediaan juga diperuntuhkan untuk peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan, yang dilakukan secara baik dan benar dalam penggunaan anggaran,”tutur Heru Nugroho.
Disisi lain, selaku Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dalam arahannya, mengatakan untuk menjaga dan melaksanakan amanah yang di sampaikan Presiden, setiap pengunaan anggaran DIPA tahun 2019 hendaknya tidak lalai untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan kucuran anggaran yang bersumber dari APBN. Yang mana untuk setia laporan pertanggung jawaban kucuran DIPA tahun 2019, berpedoman pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang penggunaan barang dan jasa pemerintah
“ Olehnya itu jajaran Pemerintah maupun Polri yang telah menerima DIPA tersebut, harus bekerja dengan cepat dan responsif serta bertanggung jawab dalam pengelolaan APBN. Yang mana untuk pengalokasian anggaran DIPA tersebut digunakan dengan baik sehingga bermanfaat bagi pelayanan kepada masyarakat Kepri,”ungkap Gubernur Kepri. (CNI-01)