Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebuah terobosan baru, dalam peningkatakan pelayanan publik Polri kepada masyarakat berbasis IT,dilakukan oleh Korps Lalulintas Polri dengan meluncurkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Online kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Peluncuran SIM Internasional Online tersebut, diresmikan secara langsung oleh, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, bertempat di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Serta turut di hadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, Pimpinan Bank BRI, Bank BNI dan Duta Besar Negara Asing.
SIM Internasional Online ini tidah hanya berlaku dikawasan Asean saja, tetapi bisa mencakup 188 negara.
Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri mengatakan, pelayanan publik yang menjadi kebijakan lembaga Polri untuk selalu meningkatkan layanan publik, melayani masyarakat yang mudah cepat dan mengindahkan aspek keamanan.
“SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri,”tutur Kakorlantas Polri.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, pembuatan SIM Internasional ini bisa dilakukan di Korlantas Polri yang beralamat di Jalan MT Haryono,nomor 37-38,RT.8/RW 2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun persyaratan untuk pembuatan SIM Internasional online ini, sebagai berikut:
– Sim nasional asli dan fotocopy;
– e-KTP asli dan fotocopy;
– Passport asli dan foto copy;
– pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru; dan
– materai Rp 6.000.
Khusus untuk warga negara asing (WNA) perlu juga KITAP.
“Pembuatan SIM Internasional Online, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administarsi secara online. Dengan biaya untuk pembuatan SIM Internasional online adalah Rp 250 ribu. Dengan tujuan pembuatan SIM Internasional online ini untuk menghindari praktik korupsi,”ungkap Kakorlantas Lantas Polri Irjen Pol Istiono. (CNI-01)