Kepri,CakraNEWS.ID- Sebuah terobosan kreatif mengenai pelayanan publik kepada masyarakat dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (ITWASDA) Polda Kepri dengan melounching Website pengaduan masyarakat berbasis online. Launching Website pengaduan masyarakat berbasis online tersebut, sebagaimna mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Launching website pengaduan masyarakat berbasis online yang dibuat oleh Itwasda Polda Kepri merupakan salah bentuk implementasi dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009. Bagaimana Polda Kepri meningkatakan pelayanan kepada masyarakat, yaitu dengan membuat suatu wadah atau media, sehingga masyarakat mudah mengakses apabila mendapat pelayanan yang kurang baik,khususnya pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh jajaran Polda Kepri,”ungkap Irwasda Polda Kepri, dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi dan lauching pengaduan masyarakat online, bertempat di Rupatama Polda Kepri, Rabu (9/10/2019).
Perwira Polri berpangakat tiga melati itu mengatakan,pada dasarnya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Itwasda Polda Kepri, baik itu melalui Ombudsman, Kompolnas dan Sekertariat Negara, maupun Lembaga-Lembaga Masyarakat (LSM), memerlukan waktu untuk mengklarifikasi permasalahan yang dilakukan oleh Polda Kepri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Biasanya dalam melakukan klarifikasi, Itwasda Polda Kepri mengundang objek yang melaksanakan pelayanan publik misalnya ada pengaduan dari masyarakat terhadap proses tindak pidana yang dirasakan kurang oleh pengadu. Biasanya masyarakat mengadukan permasalahan tersebut ke Ombudsman, Kompolnas, atau kepada lemabaga-lembaga lainnya. Pengaduan tersebut kemudian disampikan kepada Kapolda Kepri dan diteruskan kepada Itwasda Polda Kepri untuk melakukan klarifikasi yang disampikan oleh masyarakat,”tutur mantan Irwasda Polda Maluku itu.
Ia mengatakan,untuk mempermudah masyarakat dalam mengadukan permasalahan berbasis online yang diluncurkan oleh Itwasda Polda Kepri, dengan mengakses homepage www.dumasitwasdapoldakepri.id dengan username adalah dalam masyarakat yang mengadukan klarifikasi itu sendiri. Masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam.
“Untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan Password-nya nomor handphone yang bersangkutan. Setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindak lanjuti, untuk Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya,” jelas Irwasda Polda Kepri.
Ia mengatakan, setiap pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui pengaduan website online Itwasda Polda Kepri, akan dijaga kerahasiaan identitas dari pelapor.
“Email dan nomor HP pelapor akan menjadi username dan password yang hanya diketahui oleh pelapor, yang telah tersimpan di dalam data base pengaduan dan tidak di eksplore keluar,” Ucapnya.
Ia mengungkapkan, setiap klarifikasi dari pengaduan permasalah dari masyarakat, akan ditindak lanjuti oleh Itwasda Polda Kepri dengan mengundang objek yang didalamnya melibatkan penyidik Polisi, Bid Propam Polda Kepri dan unsur internal dari Bagwasidik atau Bidkum Polda Kepri.
“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini kita telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal seperti Ombudsman juga diundang. Sehingga kedepan-nya akan disosialisasikan website ini ketengah masyarakat,”
Lanjut dikatakannya, selain mensosialisasikan website pengaduan masyarakat kepada pihak eksternal, secara internal juga dilakukan oleh Itwasda Polda Kepri melalui jajaran Polres dan Polresta yang di dalamnya ada Satbinmas,Siwas( Satgas Saber Pungli)
“Pengaduan dari masyarakat tersebut secepatnya 2 hari ditindak lanjuti oleh operator-operator baik itu di bagian Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan bidang-bidang lainnya yang ada di Satker Polda Kepri. Selin itu juga ada operator-operator yang telah dilatih dari Polres maupun Polresta, hingga ke Polsek-Polsek tentang bagaimana melayani pengaduan masyarakat secara cepat
Launching Website online pengaduan masyarakat, oleh Itwasda Polda Kepri tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, S.IK, M.M, Ketua Perwakilan Ombudsmen RI Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam. (CNI-01)