Maluku,CakraNEWS.ID- Tipu muslihat dengan berpura-pura sebagai seorang Peramal yang dapat membaca aura diri manusia, membuat, D. A. alias D (31 tahun) berhasil mencabuli korban B, (16 Tahun) di salah satu kamar kost yang berlokasi di sekitaran Stain Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Pelaku telah di amankan dan di tahan di rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022. Pelaku diamankan oleh personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di pimpin Kanit PPA, Aipda Orpah Jambormias, pada Senin 17 Oktober 2022,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan, yang di terima CakraNEWS.ID, Jumat (21/10/2022).
Perwira berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan, kejadian tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadi pada Minggu (9/10/2022), sekitar pukul 16.00 WIT. Kejadian berawal ketika, korban yang saat itu sedang duduk di dalam kamar kostnya, melihat tersangka yang saat itu berduaan sama pacar tersangka di kamar kost sebelah. “ Korban yang terlihat sendirian di dalam kamar kost, lantas di datangi oleh tersangka yang kemudian duduk di samping pintu kamar kost korban.
“Tersangka dengan korban berbincang, kemudian, tersangka meminta tangan korban untuk melihat tangan korban. Awalnya korban tidak mau namun tersangka mengatakan‘KASIH TANGAN KIRI SAJA’. Korban kemudian membuka tangan kirinya dan mengarahkan kepada tersangka. Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian mengatakan ‘ Ade Se Ni Masih Polos. Beta Musti Kasih Mandi Se, Supaya Jang Se Kanapa-Kanapa’ (Dialeg Ambon),” ucap Mido.
Mido mengatakan, usai menerawang garis tangan korban, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada. Tersangka kemudian meminta korban mengambil kain lap untuk memandikan korban. Korban pun duduk di lantai lalu tersangka memasukan kain lap di air menggosokkan kain lap tersebut di badan korban sambil membaca doa mulai dari kepala, badan hingga tangan dan kaki korban.
“Tersangka menyuruh korban membuka kain dada yang saat itu menutupi badan sehingga korban terlihat tidak mengenak pakaian. Tubuh korban kemudian di basuh oleh tersangka mulai dari wajah hingga turun ke dada korban. Saat sedang membasuh tubuh korban, tersangka yang mulai dirasuki nafsu bejat kemudian mencabuli korban,”ujar Mido.
Mido mengatakan, saat sedang melakukan tindakan pencabulan kepada korban, tersangka yang terlihat memegang HP, merekam aksi pencabulan tersebut.
“Korban sempat berontak dan berteriak saat dicabuli tersangka. Namun tersangka mengancam korban dengan berkata ‘ Se Mau Baribot-Baribot Apa, Tarlama Beta Kas Viral’. Setelah itu tersangka pun keluar dari kamar kost korban,”ucap Mido.
Mido mengatakan, aksi pencabulan yang di alami korban, akhirnya diceritakan kepada kakanya. Kaka korban yang tidak terima korban di cabuli oleh tersangka, langsung mendatangi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIT.
“Tersangka di jerat dengan pasal pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkasnya. *CNI-01