Site icon Cakra News

Tipu Warga Batam Hingga Milyaran Rupiah, GMA PT.PP Persero Gadungan Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus penipuan penggelapan dan pemalsuan surat, dengan modus menjanjikan pengelolaan proyek pembangunan Aparteman kepada masyarakat di Kota Batam, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri. Dari pengukapannya, satu orang pelaku berinisial EE, berhasil di amankan personel Ditreskrimum Polda Kepri.

“ Kasus ini terungkap dari adanya Laporan Polisi, dengan nomor Laporan Polisi : LP-B/95/IX/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020, di SPKT Polda Kepri. Dari laporan polisi tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 2, berhasil mengamankan tersangka EE,”ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK,M.H, di dampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, pada Rabu (16/9/20).

Ruslan menuturkan, dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan tersangka EE, dengan mengaku sebagai staff PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Untuk menyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura, mengaku ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong-Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero, yang akan dimulai pada bulan April 2020.

Selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair (gma), serta surat berkop PT.PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.

Agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut, PT.PP Persero akan mendatangkan 14.000 (Empat Belas Ribu) karyawan, dan akan membuka 17 (tujuh belas) kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT.PP Persero melalui proses lelang tertutup. Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA.

Dengan harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- (dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) perbungkus, sebanyak 3 (tiga) kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT.PP Persero pada hari ke 14 (empat belas). Selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000, (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada korban sebagai jaminan.

“Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019. Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tanggal 15 September 2020,”ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri

Ruslan menuturkan, untuk kasus penipuan dan penggelapan, tercatat 15 masyarakat Kota Batam,  yang menjadi korban telah melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri,dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000, (Satu Koma Dua Milyar Rupiah).

“ Pelaku yang hendak bertemu dengan korban, berhasil di amankan oleh tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, pada hari Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB di KFC Batam Center. Pelaku kemudian di bawa ke Mapolda Kepri guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”tutur Ruslan.

Ruslan mengatakan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 Unit Laptop merk Dell, warna hitam, 1 buah Cap Stempel tulisan PP, 1 buah cap stempel tulisan Approved, 1 (Satu) Unit Flashdisk (Fd) warna putih 64 Gb merk Toshiba. Selain itu, 1 buah buku tabungan Bank Nasional Indonesia (BNI) milik tersangka EE, 1 buah kartu atm BNI milik tersangka EE, 1 lembar surat nomor:344/Sk/PP-G1/ Pmb/Xii/2019, berisikan keterangan pernah bekerja, yang diterbitkan oleh PT.PP Persero, Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam, 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 10+ Warna Silver, 1 Lembar Surat Berkop PT. PP Persero Tbk, Nomor : 09018/23-Nop/2019/00345-C, perihal : Surat Tugas Dan Tanggung Jawab, An. EE, Nip:0003531-3-PP-G1, Jabatan : Gma (General Manager Affair), Ink: Tiga Strip Biru Top Management Project (Diduga Palsu),1 Lembar Surat Berkop PT. PP Persero Tbk, Nomor: 208/Sp/PP/ Phmu/2020, Perihal: Penetapan Harga Makanan Utama (Diduga Palsu).

1 bundel print Out Rekening Koran Bank Nasional Indonesia (BNI), Milik Tersangka EE, 1 unit CPU merk Hp, warna Hitam Sylver, Model Dc7900 Ultra Slim Desktop, Intel Core 2, 1 (Satu) unit LCD Monitor Merk Hp, model L1710, warna hitam Sylver, 1 unit Keyboard merk Hp warna hitam, Sylver, 1 (Satu) Unit Mouse merk Dell warna hitam dan 1 unit Printer merk Canon, model IP 2770, warna hitam Kepri.

“Tersangka yang kini mendekam di rutan Mapolda Kepri, disangkan dengan pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,”Pungkasnya. * (CNI-01)

Exit mobile version