Maluku,CakraNEWS.ID- Modus penipuan kepada masyarakat yang dilakukan Ricardo Likipeuw, dengan mengaku sebagai seorang anggota TNI AD, akhirnya berhasil terkuak setelah dirinya diringkus oleh tim gabungan Deninteldam XVI/Pattimura, Tim Intel Korem 151/Binaiya dan Unit Inteldim 1504/ Ambon, di rumah Keluarga Odang Sinai yang berlamat di RT O6/RW 06 OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa, (10/03/2020) kemarin sekitar pukul 23.15 WIT.
Kepada tim Intel Kodam XVI/Pattimura, Ricardo Likipeuw, TNI gadungan mengaku bertugas sebagai anggota Korem 151/Binaiya, berpangkat Sersan Satu (SERTU), dan telah berhasil menipu sejumlah orang, dengan modus akan membantu warga yang anak-anak ingin mengikuti tes seleksi menjadi seorang anggota TNI.
Tinus Luturmas (Korban), warga Desa Tutukembung, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berhasil diperdaya oleh pelaku Ricardo Likipeuw (TNI Gadungan), dengan mengumbar janji manis akan membantu meluluskan anak korban dalam seleksi Prajurit TNI AD.
Alih-alih meraup keuntungan dengan indentitas palsu yang dimiliki oleh dirinya sebagai seorang anggota TNI gadungan, Likipeuw pun berhasil memperdaya Tinus Luturmas dengan meminta uang senilai Rp 85.000.000, sebagai mahar untuk memuluskan jalan anak korban saat mengikuti tes calon prajurit Tamtama TNI AD.
Namun merasa berat dengan biaya tersebut, sehingga Tinus Luturmas menyampaikan untuk bisa mengguranggi, dan Ricardo memberi patok sebagai mahar sebesar 65 juta dan disetujui oleh Tinus, dengan permintaan agar apabila sudah lolos dalam seleksi baru bisa memberikan uang tersebut.
Setelah selesai dalam pelaksanaan acara pernikahan, Ricardo kembali ke Ambon,namun setelah tiba di Ambon, Ricardo menyampaikan kepada korban agar mengirimkan uang sebagai tanda awal, sejumlah 30 juta, namun korban hanya bisa mencicil dengan mengirimkan uang sebesar 5 juta ke rekening BRI milik Ibu Elsye Tahalea.
Menjelang 1 Minggu, Ricardo (Pelaku) kembali meminta uang dari korban (Tinus-red) sebesar 25 juta dan dikirim ke rekening BRI a.n Ibu Elsye Tahalea untuk melengkapi permintaan awal sebesar 30 juta. Permintaan pelaku akhirnya dipenuhi oleh korban dengan mengirimkan mengirimkan uang sebesar 25 juta.
Identitas pelaku yang ternyata adalah seorang anggota TNI gadungan akhirnya berhasil di ketahui oleh korban, Tinus Luturmas, sehingga tanggal 04 Maret 2020, korban memutuskan untuk berangkat dari Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju Ambon dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 107 dengan tujuan mengurus anaknya untuk ikut tes Catam TNI-AD sekaligus bertemu dengan pelaku.
“Pelaku sekarang sudah diserahkan oleh Pomdam XVI/Pattimura ke pihak Polresta Pualau Ambon dan Pp.Lease untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”ungkap Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Jansen Simanjuntak dalam rilisnya kepada Wartawan,Rabu (11/3/ 2020). (CNI-01)