Maluku,CakraNEWS.ID– Tindak provokasi yang tersebar melalui suara rekaman dan menggangu situasi Kamtibmas masyarakat di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat kecaman dari Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Negeri Kailolo dan Pelauw.
Menepis kegaduhan yang timbul dari pesan suara rekaman yang bersifat prokatif tersebut, para Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Negeri Kailolo dan Pelauw, menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora.
Tiga point tersebut, disampaikan dalam para Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Negeri Kailolo dan Pelauw, saat menggelar pertemuan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, pada Sabtu (28/5/2022).
Tiga poin kesepakatan yang diambil dalam pertemuan bersama tersebut, diantaranya oknum yang membuat pesan suara provokatif akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita menyatakan sikap, pertama, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kita bawa ke ranah hukum,” tegas Kapolresta Ambon.
Terhadap edaran pesan suara tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak terpancing dan tetap menahan diri.
“Yang kedua pihak Kepolisian bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda bersepakat untuk menahan diri agar tidak memprovokasi dan tidak terprovokasi terkait dengan pesan suara itu,” tambahnya.
Bahkan, kedua pihak juga sepakat membantu pihak kepolisian untuk mencari siapa pelaku yang membuat pesan suara provokasi itu.
“Yang ketiga kedua belah pihak baik dari negeri Pelauw maupun Negeri Kailolo akan siap membantu dan mendukung proses penegakan hukum bila mengetahui pelaku akan diserahkan untuk diamankan guna dilakukan penegakan hukum,” tegasnya. *CNI-01