MBD,CakraNEWS.ID- Debat kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati, pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020,di Kabupaten Maluku Barat Daya, bagi pasangan nomor urut 1 Nikolas Johan Kili-Kily dan Desianus Orno,memilih untuk pelaksanaannya berlangsung di Kabupaten yang berjuluk bumi Kalwedo itu.
Selaku tim pemenang paslon nomor urut 1, Fredi Palyaki, Kepada wartawan di Sekretariat tim pemenang paslon nomor urut 1, Senin (19/10/2020) mengatakan, pertimbangan paslon dengan jargon “Kalwedo” memilih untuk pelaksanaan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten MBD ketimbang di Kota Ambon, mengacu pada Instruksi Bupati, nomor 188.45.5-195/2020, tertanggal 15 Oktober tentang perpanjangan pengendalian transportasi pada masa persiapan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten MBD.
“Jadi pasangan Kalwedo tidak pernah takut mengikuti debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang kami menolak itu adalah lokasinya,”ucap Palyaki.
Palyaki menjelaskan, dalam Instruksi Bupati pada poin 2 terkait dengan transportasi dan pada angka 4 disebutkan bawah setiap orang yang datang dari zona merah itu wajib mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari. Sudah tentu sebagai bagian dari masyarakat MBD, pertimbangan paslon nomor 1 urut untuk memilih debat kandidat berlangsung di Kabupaten MBD
“Sekali lagi, saya mau tegaskan, kami dari pasangan Kalwedo, menolak debat kandidat dilaksanakan di Ambon. Kami tidak takut mengikuti debat namun yang kami tolak adalah lokasinya, karena tidak sesuai. Sehingga yang menjadi alasan Kami pasangan Kalwedo tidak setuju dengan lokasi debat kandidat berlangsung Ambon,” tegas Palyaki.
Palyaki menuturkan, alasan lain paslon Kalwedo menolak lokasi debat kandidita di Kota Ambon, bila di tinjau dari waktu efektif kampanye dengan pertimbangan protokol kesehatan,tentunya sekembalinya dari debat kandidat di Kota Ambon haruslah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Ia mengatakan, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 13 pasal 59 huruf A, berbunyi kampanye, di selenggarakannya dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta dan atau tempat lainnya berarti tempat lainnya itu juga bisa diluar studio. Dan dilanjutkan lagi dengan PKPU nomor 465/PL.02-4-KPT-06-IX, tentang pendoman teknis pelaksanaan kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 didalam Bab 4 angka 7 huruf E tentang jadwal dan tempat pelaksanaan debat pada huruf E itu adalah mengutamakan untuk diselenggarakan di daerah Pemilihan.
“Menjadi pertanyaan adalah Kota Ambon itu adalah Daerah Pemilihan ataukah tidak?. Alasan inilah, sehingga kami menghendaki agar debat itu harus dilaksanakan di daerah pemilihan karena Pesta demokrasi ini untuk masyarakat MBD, bukan untuk masyarakat Ambon. Sehingga kami minta harus dilaksanakan di sini, di Kabupaten MBD,”tutur Palyaki. (CNI-07)