Ambon, CakraNEWS.ID– KAMPUS Universitas Pattimura (Unpatti) telah memberikan sangsi berat terhadap dosen yang diduga melakukan asusila/pelecehan terhadap mahasiswa.
Hal ini terang disampaikan Wakil Rektor III, Dr. Nur Aida Kubangun kepada wartawan media ini, Rabu (10/07) di ruang kerjanya.
Didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus Basudara itu, Kubangun menegaskan, semua perkembangan serta informasi perihal kasus tersebut, diketahui semua pihak. Terutama keluarga korban dan pengacara yang mendampingi korban.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni itu mengakui, terbesit penyesalan atas klaim klaim sepihak yang berujung menyudutkan lembaga
“Kami sesali belakangan ada yang bilang, kami tidak transparan. Padahal semua perkembangan kasus itu diketahui. Baik korban maupun pengacara yang mendampingi. Untuk diketahui, kebetulan pengacara korban itu adalah keluarga korban. Tahu semua perkembangannya,” terang Kubangun.
Magister Sosiologi itu menjelaskan, kaitan dengan kasus tersebut, pihak kampus sangat kooperatif meski mulanya tidak ada laporan resmi mahasiswa kepada kampus.
“Sekalipun tidak dilaporkan ke Kampus, pihak kampus tetap memberikan perlindungan dengan bergerak cepat dengan mengamankan korban,” akui Kubangun.
Kubangun menegaskan, pihak kampus telah mengelurkan sangsi tegas dan berat kepada terduga pelaku pelecehan. Yang mana, seluruh haknya telah dicabut sebagai seorang pendidik di kampus Basudara.
“Terduga tersangka, dosen sudah itu dicabut semua haknya dalam kaitannya dengan profesi pendidik. Kecuali gajinya masih jalan. Remon, tunjangan hingga tugasnya sudah dicabut. Artinya sudah deberhentikan tidak lagi mengajar,” akui dia.
Terkait gajinya masih jalan, itu karena yang bersangkutan (terduga pelaku) terpusat dari kementerian sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gawainya kementerian.
“Kita tunggu keputusan menteri. Apakah yang bersangkutan dipecat atau seperti apa. Intinya kampus sudah berikan sangsi tegas dan menarik semua hak-haknya sebagai pendidik,” tegas Kubangun.
Lanjut dijelaskan, bulan lalu, pihak Rektorat dalam hal ini Rektor dan jajaran telah melaporkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kepada menteri melalui surat resmi.
Balasan dari kementerian, akan membentuk tim khusus lagi untuk mendalami masalah yang dinilai serius tersebut.
“Jadi kita sama sama menunggu. Balasan surat dari kementerian utu tepat tanggal 14 Juni 2024 lalu. Saat ini kita tunggu saja hasil penelaan yang dilakukan tim khusus kementerian. Apakah yang bersangkutan dipecat atau tidak, kita kembalikan ke pusat,” terang Kubangun.
Kubangun berharap, kasus tersebut cukup untuk dijadikan bahan gorengan media mainstream karena berakitan dengan psikologi korban.
“Kami berpihak pada korban, sehingga ada kemudahan serta keringan yang sewajarnya kami berikan dalam studinya. Ini pertimbangan psikologi korban yang saat ini juga masih aktif sebagai mahasiswa kami,” akui dia.
Senada dengan Ketua LBH Kampus Unpatti, Dr. Litta Mustamo menerangkan, kasus tersebut sudah mencapai puncak penyelesaian.
Dimana masing-masing pihak telah mengetahui keputusan para pimpinan di Kampus Unpatti.
“Saya ketua LBH Unpatti, kebetulan juga mendapingi korban dalam Satuan Tugas PPKS sebagai sekretaris. Jika keluarga korban mengaku tidak tahu informasi soal kasus tersebut, itu adalah kebohongan yang nyata,” tegas Lita.
Sesungguhnya kata Lita, satuan tugas dalam kasus itu sudah maksimal melakukan koordinasi menyeluruh, baik ke pihak universtias (pimpinan) maupun ke kelurga korban dan pengacaranya.
“Sehingga, semua informasi terakit kasus tersebut diketahui semua pihak,” terang dia.
Mustamo singkat menjelaskn, hasil invstigasi Satuan Tugas PPKS telah dilaporkan kepada dewan etik universitas. Pelaku terbukti melanggar hak-hak korban dalam arti melakukan pelecehan.
“pihak korban juga sudah diberitahu informasi tersebut. Seperti yang dijelaskan ibu Warek. Memang semua terang, kita sama-sama tahu perekembangannya. Kita tunggu saja keputusan dari kementerian terkait terduga pelaku tersebut. Pihak kampus sudah menjatuhi sangsi berat.”
“Ingin pula kami sampaikan, bahwa, universitas sangat kooperatif dengan mengedepankan asas perlindungan korban. Selain itu korban juga maksimal mendapat Konseling dan pendampingan konseling,” tambah dia menutup keterangannya.
Berita ini diterbitkan, menyusul adanya informasi sepihak terkait pengakuan keluarga korban dan sejumlah organisasi kemahasiswaan tidak pernah mendapat pemberitahuan perkembangan kasus dimaksud. Padahal informasi seputar kasus tersebut terang dilaporkan secara berkala oleh Gustu PPKS Unpatii baik kepada pimpinan kampus maupun kepada pihak keluarga korban maupun pengacara.*** CNI-04