Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Kepolisian Resort Kepulauan Aru, Polda Maluku, sampai saat ini tak bernyali untuk meringkus dan memenjarakan Maximus Kobawun, tersangka pembunuhan James Uti (30) dan pemerkosaan terhadap istrinya korban berinisyal Ny.K (33) yang kabur dari rumah tahanan Polres Aru tujuh tahun silam.
Tersangka dikabarkan hingga kini masih berkeliaran bebas di Desa Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru,Provinsi Maluku.
Masih bebasnya Maximus Kobawun membuat warga masyarakat Desa Longgar dan Desa Apara beserta beberapa desa tetangga lain selalu dihantui rasa ketakutan ketika melihat yang bersangkutan berkeliaran di wilayah itu.
Seperti yang diutarakan oleh salah satu warga Desa Longgar kepada CakraNEWS.ID di Dobo, Senin (27/7/2020). Dia yang meminta namanya disembunyikan mengaku hampir setiap saat ada komunikasi antara tersangka dengan keluarganya namun kelihatannya tidak ada niat baik dari pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka ke aparat kepolisisan.
“Maksimus Kobawun sekarang ini masih berkeliaran di Desa Longgar dan hampir setiap saat dia komunikasi dengan keluarganya, tetapi ironisnya keluarganya tidak punya niat untuk serahkan anak biadap itu ke Polisi,” kata dia dengan nada kesal.
Lanjut dia, awal kejadian pembunuhan terhadap James Uti dan pemerkosaan istrinya Ny. K, keluarga tersangka sangat murka. Namun belakangan kebencian itu berubah, akibatnya setiap kali ada upaya penagkapan oleh pihak kepolisian selalu mendapat kesulitan.
Padahal, awal dia kabur dari tahanan Polres, pihak keluarganya telah membuat pernyataan dihadapan Kepolisian Resort Kepulauan Aru yang isinya keluarga berjanji akan menyerahkan tersangka kepada polisi apabila mengetahui keberadaannya. Ternyata, keluarga tersangka omong kosong.
“Mereka malah membantu melindungi dia dan selalu memberikan logistik maupun kebutuhan lain yang di butuhkan. Dukungan keluarga dia yang membuat pihak kepolisian selalu gagal dalam penyergapan,” beber dia.
Untuk diketahui, kejadian pembunuhan terhadap James Uti (30) dan pemerkosaan terhadap Ny. K (33) yang dilakukan oleh Maximus Kobawun (34) terjadi pada hari Sabtu (30/7/2013) sekitar pukul 17.30 Wit di perairan desa Mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan tepatnya di atas motor tempel milik korban (Jems) yang saat itu sementara berlayar dari Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan menuju Desa Mesiang.
Dalam pelayaran terdapat enam orang penumpang diantaranya tersangka (Maximus), korban (James Uti dan Ny. K), Rikcy (16), dan kedua anak korban berumur 5 tahun).
Latar belakang pembunuhan adalah dendam, karena korban menghalangi tersangka yang ingin melakukan pemerkosaan terhadap Ny. K (istri korban James Uti)
Akibatnya, timbulah niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan cara tersangka mengambil parangnya yang disimpan di bawah setir motor dan langsung memotong korban pada bagian leher, namun korban menangkis dan mengena tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri nyaris putus.
Semakin tertekan, korban membuang diri ke laut, namun disaat yang sama tersangka mengancam Ricky (pelajar SMK PGRI Dobo) untuk memutar haluan motor balik guna mengangkat korban
Setelah korban diangkat dan diletakan di atas motor, tersangka kembali memotong korban pada bagian punggung dengan menggunakan belakang parang.
Merasa semakin terancam, korban kembali membuang dirinya kelaut untuk kedua kalinya dan untuk kedua kali juga tersangka menyuruh Ricky memutar balik haluan motor dan melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan tombak berkali-kali hingga akhirnya korban tidak berdaya barulah di angkat ke atas motor.
Melihat semakin dekat pantai desa Mesiang, tersangka menyuruh Ricky untuk merubah arah menuju pulau Baun yang letaknya di depan desa Mesiang Kecamatan Aru Tengah Timur.
Dalam pelayaran menuju pulau Baun itulah, tersangka mengurung seluruh penumpang di dalam motor, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap Ny. K. (Istri korban Jemes Uti)
Setelah usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengikat James (korban) dengan jaring dan menenggelamkannya kemudian motor kembali berlayar menuju desa Mesiang.
Setibanya di desa Mesiang, Minggu pagi (31/7/2013) tersangka memberitahukan kepada keluarga James, bahwa korban mabuk dan jatuh kelaut.
Mendengar kabar tersebut, keluarga James Uti (korban) bersama hampir seluruh masyarakat Desa Mesiang melakukan pencarian bersama-sama dengan tersangka.
Dua hari masyarakat bersama-sama dengan anggota Polsek Aru Tengah Selatan dan anggota Polres PP Aru melakukan pencarian dan hari Selasa (2/8/2013) sekitar pukul 10.00 WIT, korban (James Uti) berhasil ditemukan dengan posisi telungkup mengapung di depan perairan antara Desa Mesiang dan pulau Baun.
Akibat perbuatannya itu maka Maximus Kobawun (34) tersangka pelaku pembunuhan terhadap James Uti (30) dan pemerkosaan terhadap Ny. K (33) diancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kemudian ditambah pula subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang. Sedangkan ancaman Pidana untuk kasus pemerkosaan dia di jerat dengan pasal 285 KUHP. (CNI-05)