Kepri,CakraNEWS.ID- Penangan kasus tindak pidana perdangan manusia menjadi salah satu fokus utama oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (DIT POLAIRUD) dalam catatan penanganan kasus yang ditangani mulai dari bulan Januari hingga Desember 2018. Berdasarkan catatan penanganan kasus tindak pidana yang ditangani dan diungkap oleh Dit Polairud Polda Kepri adalah sebanyak 57 kasus.
Hal ini diungkapkan Dir Pol Airud Polda Kepri, Kombes Pol, Benyamin Sapta, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (12/12/2018).
“Kasus perkara yang menonjol dari Januari hingga Desember 2018 di dominasi kasus TKI Illegal. Pasalnya sebagai daerah yang berbatasan dengan dua Negara luar,Malaysia dan Singapura, permasalahan TKI illegal tidak pernah akan berhenti, mengingat untuk TKI illegal tersebut menjadi persoalan yang terbesar di Kepulauan Riau khususnya untuk Batam,” ungkap Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.
Dikatakannya, berdasarkan cacatan penanganan kasus yang ditangani oleg Dit Polairud Polda Keperi sesuai target dari bulan Januari hingga Desember 2018, dari 48 target yang ditargetkan dapat diselesaikan, namun justru bertambah hingga 57 Kasus.
Yang mana selain fokus pada penangan kasus TKI illegal, Dit Pol Airud, juga menyelesaikan permasalahan lainnya, diantaranya, berkaitan dengan penyelendupan barang balpres dan dilanjutkan dengan perkara kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Untuk tahun 2019 angka pengungkapan kasus akan dinaikkan dari tahun 2018 Hal ini di karenakan tahun 2018 ada beberapa kasus yang menjadi atensi Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK, yang ditegaskan saat menghadiri acara syukuran ulang tahun ke-68 Dit Polairud, Dalam syukuran tersebut Pa Kapolda, meminta Dit Pol IArud Pilda Kepri untuk lebih banyak kasus perkara yang harus dicapai,” Pungkasnya.
Berdasarkan data perbandingan penangan kasus kapal asing yang ditangkap oleh Dit Pol Air Polda Kepri tahun 2018, dilingkup pangkalan PSDKP Batam, diantaranya, untuk pangkalan PSDKP Batam ditahun 2018 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 41 kasus, untuk Satuan Pengawasan PSDKP Natuna di tahun 2018 ,tercatat sebanyak 14 kasus, sedangkan untuk Satuan Pengawasan PSDKP Kepulauan Anambas belum ada kasus yang berhasil di ungkap. Sehingga untuk total penangan kasus di tahun 2018 untuk tiga PSDKP tercatat sebanyak 55 kasus yang berhasil diungkap.
Untuk tahun 2017, penanganan kasus di Pangkalan PSDKP Batam tercatat 37 kasus, sedangkan untuk Satuan Pengawasan PSDKP Natuna, tercatat sebanayk 30 kasus, Satuan Pengawasan PSDKP Kepulauan Anambas, sebanyak 7 kasus, dan Satuan Pengawasan PSDKP Belitung, sebanyak 1 kasus. Dengan total penganan kasus ditahun 2017 yang berhasil diungkap oleh 4 PSDKP sebanyak 75 kasus.
Untuk tahun 2016, penganan kasus yang berhasil diungkap di pangkalan PSDKP Batam, sebanyak 28 kasus, Satuan Pengawasan PSDKP Natuna, sebanyak 41 kasus, Satuan Pengawasan PSDKP Kepulauan Anambas, sebanyak 29 kasus. Total penangan kasus untuk tahun 2016 dari ketiga PSDKP tersebut tercatat sebanyak 98 kasus yang berhasil diungkap. (CNI-01)