Kepri,CakraNEWS.ID- Bahaya narkotika yang mengancam keselamatan generasi muda di Provinsi Kepulauan Riau, mampu di atasi Kepolisian Daerah Kepulauan.
Penangan serius peredaran narkoba di wilayah Kepri, terus dilakukan Polda Kepri melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau.
Alhasil, enam kasus peredaran narkoba di wilayah Kepri, berhasil di ungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dari enam kasus yang berhasil di ungkap, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap 14 orang tersangka diantaranya,13 pria dan 1 orang wanita warga negara Indonesia (WNI).
“Apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 pria WNI dan 1 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika,”ucap Waka Polda Kepri, Brigjen. Pol. Asep Safrudin, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba periode bulan Mei 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di lobby mapolda Kepri, Kamis (6/6/2024).
Selama periode Bulan Mei tahun 2024, kata Brigjen Pol Asep, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.
“Dari keberhasilan pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika oleh Polda Kepri, yang melibatkan penyitaan sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five, negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jumlah ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial,” ungkap Brigjen. Pol. Asep Safrudin.
Di kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Dony Alexander, yang mendampingi Waka Polda Kepri menambahkan, pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Yang mana tempo hari terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika,”ujar Kombes. Pol. Dony Alexander.
Adapun para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. Sanksi berat ini sebagai wujud upaya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, serta mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba,”himbau Kombes Pol Doni.
Menurut Doni, dengan kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat terbebas dari ancaman narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,”himbau Kombes Pol Doni Alexsander.
Doni menegaskan, terhadap barang bukti narkoba yang ditampilkan, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar untuk Happy Five, sabu, dan ganja kering, serta untuk sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet dengan disaksikan para tahanan, rekan jurnalis, tamu undangan, dan personel Polda Kepri.*CNI-01