Maluku,CakraNEWS.ID- Langkah tegas terhadap penanganan tindakan pidana penyeludupan batu cinabar dan mercury melalui transportasi lau, terus dilakukan oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Yosudarso Ambon, Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Terbukti setiap usaha yang dilakukan oleh para pelaku untuk menyeludupkan bahan-bahan dasar pembuat Zat kimia berbahaya dari Maluku ke beberapa Provinsi di Indonesia berhasil digagalkan oleh personil Polsek KPYS Ambon.
Kaposek KPYS Ambon, AKP Florentedi,SH,SIK,kepada CakraNEWS,ID, melalui pesan selulernya, Minggu (8/9/2019) menungkapkan, berdasarkan penanganan kasus tindak penyeludupan cinabar dan mercury, yang ditangani oleh Polsek KPYS dari Bulan Januari 2019 hingga September 2019, sebagaimana tertuang dalam pasal 158 Jo 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang minerba tercatat sebanyak 6 Laporan Polisi (LP).
“Untuk penanganan kasus tindak pidana Minerba yang ditangani oleh Polsek KPYS dari bulan Januari hingga bulan September 2019 tercatat ada 6 LP dengan 7 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 150 Kg Cinabar dan Mercury,”ungkap Teddy
Mantan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease tersebut menjelaskan, 6 LP kasus tindak pidanan penyeludpan cinabar dan mercury yang diungkap oleh Polsek KPYS diantaranya:
- LP/01/IV/2019/Res.Ambon/Sektor KPYS, tanggal 7 April 2019, dengan tersangka Herman Setiono. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 Kg Cinabar. Kasusnya telah dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka).
- LP/02/IV/2019/Res.Ambon/Sektor KPYS, tanggal 10 April 2019, dengan tersangka La Duru Ode Idu. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26 Kg mercury.Kasusnya telah dilimpahkan ke tahap-II.
- LP/03/IV/2019/Res.Ambon/Sektor KPYS, tanggal 16 April 2019, dengan tersangka Muzakir Alijuar, dengan barang bukti sebanyak 28 kg Cinabar. Kasunya telah dilimpahkan ke tahap-II.
- LP/04/V/2019/Res.Ambon/Sektor KPYS, tanggal 12 Mei 2019, dengan tersangka Yanto Rumbia Cs, Kasunya telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
- LP/05/IV/2019/Res.Ambon/Sektor KPYS, tanggal 12 Juni 2019, dengan tersangka Ical Musri, bersama barang bukti 29 Kg mercury. Kasusnya tellah dilimpahkan ke tahap-II.
- LP/07/VII/2019/Res.Ambon/Sektor KPYS,tanggal 27 Juli 2019, dengan tersangka Ismail Rahim Ely dan Faisal Sanduan. Barang bukti yang diamankan berupa, mercury sebanyak 37 Kg. Kasusnya telah dilimpahkan ke tahap-I.
“Setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek KPYS baik itu tindak pidana minerba maupun Miras, sudah pasti akan di proses secara hukum oleh Polsek KPYS,” tutur Teddy. (CNI-01)