Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 2.389 unit Handphone Black Market berbagai merk dari Cina, berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Terungkapnya black market 2.389 unit Handphone dari Cina, dari adanya Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri yang teregister dengan nomor: LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri, tanggal 4 Januari 2020. Dari laporan polisi tersebut, tertera Hp black marker dari Cina tersebut, di simpan di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, M.H, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, dalam konferensi pers,kepada Wartawan, di ruangan media center, Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2020).
Nugroho menuturkan,pengungkapan kasus black market ribuan Hp berbagai merk dari Cina tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. Dari informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud, pada Kamis tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 WIB.
Dan saat dilakukan pengecekkan, ternyata benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A. Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merk handphone tersebut.
“2.389 Unit Handphone berbagai merk tersebut diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman. Setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di ruko Taman Nagoya Indah dan dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri.
Nugroho mengungkapkan, dari perdagangan Hp black market ini,Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.600. 000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan.
“Handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan nya, nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Kepri.
Perwira berpangkat dua melati itu menuturkan, guna proses penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan pengiriman ribuan Hp dari Cina yang dipasok tersangka A ke Kota Batam Kepri, pihaknya akan melakukan koodinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo. Selain itu juga Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan memintakan keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari ribuan Hp black market dari Cina itu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana,pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri. (CNI-01)