Jakarta,CakraNEWS.ID- Sindikat penyeludupan narkotika jenis pil ekstasi jaringan Internasional, Belanda ke Makassar dan Sumatera Selatan, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pindana Narkoba, Bareskrim Polri.
Dari pengungkapannya, empat orang tersangka berinisial HR, SN,HS dan H berhasil diringkus Polisi lantaran diketahui terlibat dalam pengiriman paket ekstasi Amsterdam, Belanda ke Makassar, Sumatera Selatan, pada 31 Juli 2020 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020), mengatakan terungkapnya penyeludupan pil ekstasi jaringan internasional tersebut, berawal dari informasi akan ada kiriman paket koper berisi baju pengantin yang diduga disisipkan narkoba di dalamnya. Pada 1 Agustus 2020 paket itu tiba di Bandara Soetta. Penyelidikan pun dilakukan oleh Polisi dengan melakukan pemeriksaan sebuah koper yang tiba di Bandara Soetta, dan melalui pemeriksaan mesin X-ray.
“Dari pemeriksaan di Bandara Soetta, petuga Avsev dan Bea Cukai, berhasil mendeteksi adanya narkotika jenis ekstasi yang berada di dinding koper. Pihak Bea dan Cukai lantas berkoordinasi dengan Polri dan pihak ekspedisi pengiriman barang,”tutur Kombes Pol Wawan Munawar .
Munawar menjelaskan, sindikat pengiriman dilakukan pada 4 Agustus, tersangka HS menghubungi melalui saluran telepon ke kantor cabang ekspedisi di Makasar untuk dikirim ke alamat yang HS minta.
Akan tetapi, hal itu tidak terlaksana karena HS tidak membayar biaya pengiriman paket. Selang beberapa waktu, dengan bantuan pembayaran jasa ekspedisi dari tersangka lain, paket itu dikirim ke sebuah alamat di Makassar.
“Setelah pembayaran H telepon ekspedisi untuk mengirimkan ke alamat fiktif. Ditunggu-tunggu tidak ada yang mengambil di alamat tersebut dan paket kembali ke gudang ekspedisi sesuai prosedur,” ungkap Wawan.
Wawan mengatakan, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2020, tersangka HR menyuruh orang lain yakni saksi R untuk ikut satu mobil dengan tersangka HR untuk mengambil koper yang berisi ekstasi di cabang ekspedisi di Makassar. Petugas kemudian langsung menangkap HR yang kala itu sedang menunggu R di dalam mobil.
“Ketika R mau ambil paket oleh pihak ekspedisi tidak diberikan karena R tidak bawa KTP. Tim mendatangi R menanyakan siapa yang suruh, dia menyebut disuruh AR.Tim kemudian menangkap AR,” kata Wawan.
Setelah berhasil memangkap satu pelaku itu, polisi mengembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
“Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil disita antara lain satu koper berisi gaun satu set dan ekstasi berbagai warna dan logo dengan total sebanyak 5.000 butir ekstasi dengan berat 2,29 Kg,”tutur Kombes Pol Wawan Munawar.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2020 dengan ancaman hukuman mati. (CNI-01)