Kepri,CakraNEWS.ID– Kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dialami oleh korban Wulan Sari Mahargyani, karyawaty PT Unisem, pada Kamis pagi (22/8/2019) di depan perumahan Mukakuning, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Unit Reskirim Polsek Batu Aji.
Dari pengungkapannya, tim gabungan Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu berhasil meringkus dua pelaku utama Curas, pada Jumat malam (23/8/2019) di daerah Sagulung, berinisial OA (22) warga Kapling Sagulung Baru dan RNA (15) warga Kapling Lama Sekar Wangi Sagulung.
“Pengungkapan Curas (Jambret) yang terjadi pada Kamis pagi yang terjadi di perumahan langkat Muka Kuning dengan korban ibu Wulan Sari, alhamdulilah, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji telah mengamankan dua tersangka utama kasus curas tersebut kurang lebih 1×24 jam pada Jumat malam,”ungkap Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo,S.IK yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan,S.IK dan Kapolsek Batu Aji, dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolresta Barelang, Sabtu (24/8/2019).
Purboyo mengungkapkan, tertangkapnya kedua tersangka OA dan RNA, tertangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinas Satreskrim Polresta Barelang bersama warga sekitar. Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Polisi, terindetifikasikasi keberadaan tersangka OA yang tengah nongkrong di daerah Sagulung.
“Saat hendak ditangkap oleh Polisi, pelaku OA sempat mencoba untuk melakukan perlawan kepada petugas dengan melarikan diri. Sehingga sebagai langkah tegas dan terukur, Polisi akhirnya menembak kaki bagian kanan dari pelaku OA,”tutur Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua tersangka mengakui baru sekali melakukan Curat di Kota Batam. Kedua tersangka yang telah diamankan, salah satunya merupakan anak dibawah umur
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mendapat barang bukti milik korban berupa, 1 buah Hp merk Oppo, 1 unit sepeda motor dan baju yang dikenakan oleh para tersangka saat melakukan aksi Curas kepada korban.
“Kedua tersangka melakukan Curat dengan modus operansi menggunakan kesempatan saat jalan mulai sepi, barulah kedua tersangka menghampiri korban dan merampas barang bawaan korban,”ucapnya.
Purboyo juga meluruskan mengenai kondisi korban saat di jambret bukanlah dipukul oleh para pelaku melainkan korban terjatuh dari sepeda motornya karena ditarik barang kepunyaan korban oleh para pelaku
“Korban tidak dipukul oleh kedua tersangka, melainkan korban terjatuh dari sepeda motor miliknya saat barangnya dirampas oleh tersangka. Akibatnya sepeda motor yang dikendari korban mengalami oleng dan korban terjatuh dan mengakibatkan kepala korban terluka,”jelas Purboyo.
Lanjut dikatakannya, kedua tersangka yang kini mendekam di rutan Mapolresta Barelang, disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (CNI-01)